Jepara, infojateng.id – Seorang perempuan muda berinisial IN (28), ditangkap Satreskrim Polres Jepara lantaran menipu puluhan warga bermodus lelang arisan fiktif atau bodong.
Akibat aksi dari tersangka para korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,2 Miliar.
“Pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polres Jepara pada Senin (7/8/2023),” kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Jumat (11/8/2023) siang.
AKBP Wahyu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tercatat sebanyak 80 orang warga menjadi korban arisan abal-abal yang dikelola oleh tersangka IN.
Ia mengungkapkan, hanya dengan modal memposting di media sosial (medsos) yakni story Whatsapp (WA), IN sukses menipu puluhan korban dan meraup untung hingga Rp1,2 miliar.
“Pelaku ini awalnya memberikan iming-iming keuntungan bagi orang yang mau melakukan pembelian lelang arisan kepadanya lewat status WA dan banyak yang tergiur karena menawarkan keuntungan yang besar,” ungkapnya.
Seiring berjalan waktu, yang dijanjikan pelaku tidak bisa memenuhi kewajibanya untuk memberikan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Wahyu, aksi pelaku telah berlangsung dari tahun 2021-2023.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa buku rekening dan dokumen lainnya.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dengan modus-modus arisan semacam ini, karena bisa jadi ini hanyalah penipuan belaka.
Sementara, tersangka IN sendiri saat dikonfirmasi mengaku khilaf dan mengucapkan permintaan maaf kepada seluruh korbannya.
Ia mengatakan, bahwa uang hasil penipuannya sudah habis digunakan untuk DP mobil, plesiran atau jalan-jalan dan kebutuhan pribadi lainnya. (eko/redaksi)