Batang, infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang melakukan percepatan untuk meningkatkan tingkat keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan sistem Universal Health Coverage (UHC) atau sistem penjaminan kesehatan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Batang Didiet Wisnuhardanto saat sosialisasi peran lintas sektoral percepatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Senin (14/8/2023).
“Kabupaten Batang tahun 2023 kisaran membayar sebesar Rp2 miliar perbulan. Alhamdulillah tahun ini juga Pemkab Batang bisa UHC mulai Desember,” jelas Didiet.
Namun demikan, pembayaran JKN itu di tahun 2024 meninggalkan beban. Karena Pemkab Batang hanya mampu membayar sampi bulan Juli.
“Oleh karena itu, optimalisasi percepatan verifikasi dan validasi inilah yang nanti akan menerima PBI harus di bayar oleh Pemkab. Orang yang mampu bisa dibayar sendiri, pindah atau meninggal dunia tidak menjadi beban APBD,” ungkapnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekda Batang Ari Yudianto menyatakan, ada keterbatasan APBD untuk membayar PBI JKN di tahun 2024. Meskipun di tahun 2023 Bulan Desember telah UHC.
“Ini PR kita bersama. Cukup berat kalau Pemkab Batang harus menanggung keseluruhan. Kalau kita hitung-hitungan data BPS warga miskin 8,65 ribu jiwa dari 812 ribu penduduk. Kalau itu ditanggung Kementerian Sosial masalah ini selesai. Tapi yang jadi permasalahan itu yang mampu tapi setengah miskin,” tandas Ari.
Ari berharap, ada peran aktif dan kesadaran masyarakat yang merasa mampu untuk ikut JKN BPJS Kesehatan secara mandiri.
“Kita ingin masyarakat yang mampu bisa mengikuti secara mandiri. Pemkab juga akan gandeng pihak swasta atau perusahaan, minimal CSRnya untuk bisa membiayai BPJS masyarakat miskin sekitar perusahaan sebanyak 500 orang,” pungkasnya.(eko/redaksi)