Demak, infojateng.id – Guna menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak, pengumpulan Informasi Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal terus digalakkan.
Tim gempur rokok ilegal gabungan dari Satpol PP TNI, Polri, Dinkominfo dan Perangkat Daerah lainnya menyambangi dua wilayah Kecamatan Sayung dan Karangtengah.
Yakni di Desa Sriwulan, Desa Purwosari, Desa Sidorejo, dan Desa Banjarsari Kecamatan Sayung. Kemudian Desa Batu, Desa Wonokerto, Desa Kedunguter, dan Desa Klitih Kecamatan Karangtengah.
Menurut Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP, Aryo Soebajoe menyampaikan, bahwa kegiatan ini hanya bersifat pengumpulan informasi saja.
“Giat kami bersama tim gabungan ada dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinkominfo, Bagian Perekonomian dan OPD yang terjun ke lapangan untuk mengumpulkan informasi para pedagang yang menjual rokok di wilayah yang sudah dibagikan,” kata Aryo, Senin (21/8/2023).
Aryo menyebutkankan, tim gabungan terbagi menjadi empat kelompok untuk melaksanakan pengumpulan di dua desa di Kecamatan Sayung dan dua desa di Kecamatan Karangtengah.
“Nantinya dari hasil pendataan tersebut akan ada operasi bersama. Jadi kita kembali ke lapangan dan jika menemukan adanya rokok ilegal kami akan amankan bersama tim Bea Cukai Semarang,” tandasnya. (eko/redaksi)