Sragen,Infojateng.id – Perkara Lembaga Penelitan dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) fiktif di Kabupaten Sragen belum ada titik terang. DPRD setempat menilai tidak ada ketegasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, sehingga mereka kembali panggil Camat Ngrampal dan Camat Gemolong.
Pemanggilan Camat Gemolong dan Camat Ngrampal merupakan salah satu buntut terkuaknya seleksi Perangkat Desa Jati yang dinilai cacat hukum. Sebab, Universitas Gajah Mada (UGM) mengklarifikasi tak pernah melakukan kerjasama dengan Pemerintah Desa Jati.
Ketua Komisi 1 DPRD Sragen Thohar Ahmadi menyampaikan sesuai data yang diberikan dari Dinas PMD, ada empat kecamatan ditahun anggaran 2023 yang melaksanakan seleksi perangkat desa dengan Fisipol UGM di antaranya ialah Desa Karangngudi melakukan mutasi dan Desa Klandungan melakukan penjaringan, masing-masing di Kecamatan Ngrampal pada Februari Tahun 2023, Desa Gilirejo, Kecamatan Miri yang dilaksanakan pada tahun 2022 dan Desa/Kecamatan Sambungmacan yang dilaksanakan pada Mei Tahun 2023 serta Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang yang dilaksanakan pada Maret 2023.
“Dari paparan para camat, Ngrampal dan Gemolong itu sudah melakukan sesuai tugas dan prosedur sesuai aturan yang berlaku, dan dia mengaku tidak ada penyimpangan. Namun, kekeruan di lapangan yang terjadi saat ini, menurut saya camat menjawab dengan sepihak dan jawaban yang hanya membenarkan dirinya sendiri,” ujar Ketua Komisi 1 DPRD Sragen, Thohar Ahmadi.
Meski dalam pemaparan Camat Gemolong dan Camat Ngrampal menyampaikan seleksi perangkat desa sudah sesuai aturan dan prosedur. Komisi 1 tak mengindahkannya, karena Camat Sumberlawang membenarkan bahwa LPPM Desa Jati abal – abal.
“Dalam pemanggilan yang pertama Camat Sumberlawang saja membenarkan kalau Desa Jati menggunakan LPPM abal – abal. Ini hanya jawaban sepihak dan jawaban yang hanya membenarkan pribadi camat saja. Karena kekeruan dilapangan benar – benar terjadi,” imbuhnya.
Meski penanganan kasus LPPM UGM fiktif ini terus bergulir di kepolisian. Komisi I berkomitmen untuk terus menindaklanjuti desa – desa yang diindikasikan terlibat dalam seleksi LPPM UGM fiktif.
“Proses hukum saat ini tetap kita hormati, kami hanya berharap dalam penataan dan pengisian perangkat desa ini bisa dilakukan dengan baik dan hubungan antara pemerintah desa dengan pemerintah kabupaten juga berjalan dengan baik,” tegasnya.
Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Sragen Inggus Subaryoto mendesak kepada pemerintah maupun pihak yang berwenang untuk berani terbuka dan melakukan langkah tindakan tegas.
“Pemerintah maupun pihak yang berwenang terkait seleksi perangkat desa ini seharusnya diambil tindakkan tegas. Kalaupun tidak terbukti. Ya disampaikan ke media. Ya atau tidak. Supaya tidak memancing wacana fiktif ini menjadi dan jadi isu yang tak bertuan,” jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Sragen, juga merasa dibohongi oleh sekelompok oknum yang mengaku dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta tersebut. Melihat situasi itu, perempuan yang akrab disapa Mbak Yuni ini, mengaku bakal mengambil langkah tegas dan terukur kepada perangkat desa yang dinyatakan lolos oleh LPPM abal – abal.
“Biar diusut dulu sampai tuntas dan punya kekuatan hukum, itu yang penting. Semua orang bisa tertipu,” ungkap Yuni saat dihubungi melalui pesan aplikasi Whatshapp. (fid/redaksi)