Semarang, Infojateng.id – Wakil Ketua Forum Komunikasi Guru Tidak Tetap/honorer (FKGTT), Wiji Moh Arwan mempertanyakan pengadaan guru PPPK tahun 2021 dan 2022 yang masih meninggalkan banyak masalah.
“Pengadaan PPPK Tahun 2021 dan tahun 2022 banyak meninggalkan masalah, salah satunya penempatan guru PPPK yang masih menggunakan hasil tes tahun 2021,” ujar Wiji.
Selain itu, Wiji juga mempermasalahkan masih banyaknya guru honorer di sekolah negeri SMA/SMK/SLBN tergeser Guru PPPK dari guru Prioritas Pertama (P1) swasta. “Kalau pemerintah mau meneyelesaikan guru honorer harusnya jangan menggunakan data P1 hasil tes tahun 2021, di Jawa Tengah yang lolos PG tahun 2021 itu lebih banyak guru swasta yang mendapatkan afirmasi serdik dan umur,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan banyak kepala sekolah tidak faham regulasi tentang petunjuk teknis pelaksanaan calon PPPK tahun 2022. “Banyak teman kami guru honorer yang mengabdi lama digeser guru P1 dari swasta bahkan sampai 0 jam. Ini sangat menyakitkan buat para guru honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun. Bayangkan saja mereka guru honorer yang ikut membesarkan sekolah, “babat alas” tiba-tiba digeser guru dari swasta yang tidak pernah sama sekali mengabdi di sekolah negeri,” bebernya.
Menurutnya, pemerintah harusnya fokus menyelesaikan guru honorer yang sudah ada di sekolah negeri dulu, jangan terburu-buru menempatkan guru swasta ke sekolah negeri. Pemerintah bisa menggunakan data pendataan BKN, itu lebih valid daripada hasil tes tahun 2021.
“Guru swasta itu kan sudah mendapatkan sertifikasi dan inpasing apa masih kurang kesejahteraannya? Kami tidak lolos PG tahun 2021 itu karena tidak mendapatkan afirmasi serdik hingga umur. Kalau pengadaan tahun 2023 ini masih saja P1 yang jadi prioritas, kita guru honorer Prioritas Ketiga (P3) akan habis digeser mengingat banyaknya P1 swasta yang belum penempatan,” ujarnya.
Dari data yang dihimpun Wiji, ada sekitar 5.500 guru P1 yang belum penempatan paling banyak guru dari swasta. Menurut aturan yang sudah diterbitkan dalam Keputusan Mendikbudristek No : 349/P/2022 tertulis di BAB IV poin F, apabila tidak terdapat penetapan kebutuhan di tempat tugasnya, maka pelamar prioritas pertama (P1) akan di tempatkan pada sekolah lain yang tersedia penetapan kebutuhannya.
“Kemudian pada Poin G yaitu Penempatan Priorotas (P1) pada sekolah lain sebagaimana huru F tidak menggeser guru non ASN yang sudah mengajar di sekolah tersebut,” terangnya.
Keputusan Mendikbudristekdikti itu juga diperkuat dengan Surat Edaran (SE) MenpanRB tentang kedudukan Non ASN NO: B/157/M.SM.01.00/2023 bahwa tidak boleh lagi ada pegawai Non ASN yang mengalami penurunan honor.
Regulasi di atas memperkuat posisi, bahwa harusnya tidak boleh lagi ada guru honorer di sekolah negeri digeser guru PPPK, Dinas Pendidikan, Cabang dinas dan semua kepala sekolah harus paham regulasi di atas.
“Pijakannya sangat jelas. Tapi kenapa tahun 2022 ini masih ada teman kami yang digeser penempatan PPPK, mereka semua honorer kan punya anak dan keluarga, bayangkan saja betapa sedihkanya mereka yang sudah mengabdi lama tapi digeser guru lain dari swasta,” katanya.
“Sungguh ini kejadian tak beradab, sangat menyakitkan bagi kami hitungan data kami tahun 2021 ada 51 guru honorer yang kehilangan jam mengajar bahkan sampai 0 jam, dan di Tahun 2022 juga ada 26 guru yang digeser kehilangan jam juga sampai 0 jam,” tandasnya.
“Data-data ini akan kami sampaikan ke instansi dan Lembaga terkait, akan kami kirim ke Dirjen GTK, komisi X dan komisi 2 DPR RI, bahkan akan kami sampaikan ke presiden jika perlu. Kami akan minta perlindungan terkait permasalahan ruwetnya penempatan guru P1 swasta di Jawa Tengah. Kami tidak mau lagi penempatan PPPK tahun 2023 ini menggeser teman kami guru honorer yang sudah mengabdi lama,” imbuhnya. (tyo/redaksi)