Sragen,Infojateng.id – Perkara setoran hutang piutang di koperasi, salah kepala dusun (kadus) atau bayan di Desa Tunggul, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen nekat permasalahkan warung makan milik warganya sendiri yang berdiri tepat di samping tanah kas desa.
Warung makan yang berdiri bertahun – tahun berdiri di samping tanah kas desa itupun kini mulai dipermasalahkan oleh Kadus Desa Tunggul hingga ke kantor kecamatan.
Prapti (44) warga Desa Tunggul RT 11, Gondang, Sragen yang merupakan pemilik warungbyang beridiri tepat disamping tanah kas Desa Tunggul mengatakan, awal mula perseteruan dirinya dengan salah satu Bayan di Desa Tunggul bermula saat istri Bayan tersebut melakukan hutang ke salah satu koperasi.
“Awalnya, nama saya dibuat cari pinjaman uang Rp 3 juta oleh istri Pak Bayan. Tapi yang Rp 1 juta dipakai Bu Bayan dan yang Rp 2 juta saya pakai. Giliran waktu setoran, bu bayan tidak ada dan kebetulan penagih hutang ganti orang. Karena jaminannya nama saya, yang dikejar kejar itu saya. Otomatis saya bayar yang Rp 2 juta. Habis itu Bu Bayan datang ke warung sambil marah – marah dan gebrak gebrak estalase saya, lalu Bu Bayan ngomong ke saya nyuruh pergi dan bongkar warung saya,” ujar Prapti saat ditemui di kantor Kecamatan Gondang.
Meskipun kini warung makan milik Prapti dipermasalahkan oleh salah satu Kadus. Prapti mengaku sebelum mendirikan warung makan tersebut juga telah meminta izin kepada kepala desa.
“Sebelum bangun warung. Saya juga sudah minta izin ke Pak Bayan dan Pak Lurah dan beliau mengizinkan. Bahkan, dihadapan umum, Pak Bayan juga pernah bilang saya ! boleh bangun warung di atas tanah milik pemerintah. Sejak masalah hutang piutang, Pak Bayan malah siang – siang datang ke warung sama anaknya bilang ke saya untuk segera membongkar, kalau nggak dibongkar bakal dibongkar sendiri oleh Pak Bayan,” imbuhnya.
Tak hanya itu, disinggung mengenai hutang piutang di koperasi yang melibatkan istri Kadus tersebut. Prapti berani bersaksi, saat transaksi pencairan uang dari koperasi, istri Pak Bayan dan pihak koperasi juga mengetahui bahwa uang Rp 3 juta tersebut ia gunakan bersama istri Pak Bayan.
“Saat pencarian uang. Pihak koperasi juga tau, kalau uang itu dipakai untuk saya dan Bu Bayan,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Desa Tunggul Suntoro mengaku, pihaknya juga sudah mencoba memediasi kedua belah pihak dan ia tak mempermasalahkan keberadaan warung makan milik warganya yang berdiri berdampingan dengan tanah kas desa.
“Ada perselisihan soal warung dan sudah saya mediasi panjang dan gak usah ramai-ramai dan sudah saya panggil 2 orang itu, kalau warung itu tidak menggangu akses menuju lahan pertanian dan tidak sepenuhnya bediri di atas tanah kas desa,” papar Suntoro.
Menyikapi permasalah yang terjadi di Desa Tunggul. Camat Gondang, Riyadi Guntur Rilo Subroto menyampaikan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan keberadaan warung makan tersebut.
“Kalau saya melihat tidak ada masalah kok, saya tidak mempermasalahkan adanya warung itu, cuma ada aduan soal warung itu makanya saya panggil ini tadi. Nggak masalah soal adanya warung itu meski dekat tanah kas desa, itu saya lihat kayaknya hanya masalah pribadi,” jelasnya. (fid/redaksi)