Pati, Infojateng.id – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati yang diselenggarakan pada Jumat (25/8/2023) menyinggung perihal pergeseran susunan alat kelengkapan lingkungan dewan. Pergeseran ini terjadi pada anggota Banggar hingga Bapemperda.
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengungkapkan, pergeseran tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyegaran masing-masing alat kelengkapan.
“Pada rapat paripurna tadi juga disampaikan adanya pergeseran untuk alat kelengkapan DPRD. Ini wajar dilakukan, ya untuk penyegaran,” ungkapnya kepada awak media.
Pihaknya menjelaskan bahwa pergeseran tersebut, menjadi hal yang wajar dilakukan oleh DPRD. Beberapa pergeseran diantaranya yakni, dari Fraksi PDI Perjuangan, dimana Joko Wahyudi yang merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) digantikan oleh Siti Aisyah yang merupakan Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Pati.
Pergeseran lain yakni dari Ketua Komisi A, Bambang Susilo yang dulunya anggota Banggar digeser menjadi anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Sementara untuk Fraksi Gerindra juga melakukan perubahan untuk Ketua Fraksi. Dimana sebelumnya adalah Astori digantikan oleh Kader muda Partai Gerindra, Yeti Kristianti.
Selain sebagai upaya penyegaran, masing-masing anggota tersebut juga sedang fokus untuk mempersiapkan diri jelang Pileg Pemilu tahun 2024 mendatang.
“Pergeseran ini merupakan murni dari usulan masing fraksi-fraksi dan harus disampaikan juga dalam momen paripurna, selain penyegaran adanya juga yang fokus pileg nantinya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ali menambahkan bahwa pergeseran tersebut juga telah disesuaikan berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Pati Nomor 19 yang mana pergantian dan pergeseran wajib disampaikan dalam rapat paripurna.
“Dan sesuai dengan pasal 5 ayat 1, pasal 107 ayat 5, pasal 115 ayat 3 Peraturan DPRD nomor 19 ini clear sudah disampaikan pada paripurna tadi,” tuturnya. (redaksi)