Pati, infojateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan segera membahas empat rancangan peraturan daerah (raperda). Hal tersebut dilakukan setelah panitia khusus (pansus) untuk empat raperda tersebut telah dibentuk dalam rapat paripurna pada Selasa (15/8/2023).
Keempat raperda tersebut yakni, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perkoperasian.
Kemudian Raperda tentang Pelestarian Seni dan Kebudayaan Tradisional Tak Benda Daerah dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pemimpin dan anggota DPRD.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengatakan, Pansus yang sudah terbentuk akan segera membahas keemat raperda tersebut. Tentunya, kami minta agar pansus melakukan komunikasi ke sejumlah para pemangku kepentingan (stakeholder).
“Dengan komunikasi tersebut, kami berharap agar raperda ini bisa mengakomodasi aspirasi masyarakat Pati,” katanya.
Pria yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pati itu juga menegaskan agar pembahasan raperda tersebut berjalan lancar. Mengingat, pembuat regulasi dlaam rangka wadah aspirasi masyarakat merupakan tugas dari DPRD Pati.
“Kami sudah pemerintahkan untuk segera tancap gas pembahasan Raperda-Raperda itu. Empat Raperda ini akan kita bahas karena ini tugas DPRD di antaranya membuat regulasi. Tentunya aturan itu sudah dibuat sebagai pendoman sesuai leading sektornya masing-masing,” tegasnya.(redaksi)