Sragen, infojateng.id – Kasus perekrutan perangkat desa di 4 desa yang diduga terlibat dengan LPPM UGM fiktif masih bergulir di kepolisian. Kini, Komisi I DPRD Sragen mendesak kepolisian segera menyampaikan perkembangan kasus dugaan kecurangan pengisian perangkat desa tersebut.
“Biar perkara ini terang benerang. Kalau perkara ini sudah masuk ke proses hukum, silakan hukum ini menyimpulkan perkara yang ada di Kabupaten Sragen. Kami (DPRD sragen, red) sudah memintai keterangan berbagai pihak (Kades dan Camat). Karena yang kita takutkan kalau ini dibiarkan berlarut – larut ada yang memanfaatkam situasi dan kondisi ini,” papar Inggus Subaryanto.
Inggus menganggap Pemerintah Desa merupakan bagian dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten. Karena itu, pihaknya mendorong kepolisian untuk segera menyampaikan apabila ada kesalahan, tentunya dengan bukti yang otentik.
“DPRD terlebih Komisi I DPRD Sragen sudah mempertegas kalau ini perkara ini di anggap fiktif. Segera sampaikan dengan bukti otentik fiktifnya dimana. Apabila ini dianggap tidak fiktif, ya jug segera sampaikan dalam bentuk kesimpulan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sragen, Thohar Ahmadi mengatakan dalam perkara dugaan kecurangan LPPM UGM fiktif ini yang kasusnya kini tengah berjalan di kepolisian agar disampaikan secara terbuka. Thohar berkomitmen akan meminta kepada Kades maupun panitia untuk terbuka pula dihadapan hukum.
“Karana kita juga ingin tahu langkah-langkahnya. Kita ada niat untuk memperbaiki. Ini menjadi perkara yang terakhir dan supaya tidak terjadi lagi. Apalagi secara aturan, kita bisa memperbaiki peraturan daerah (Perda) dan mengevaluasi peraturan bupati (Perbup),” imbuhnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono saat dihubungi melalui pesan aplikasi whatshapp menyampaikan kepada masyarakat untuk bersabar dan pihaknya tak ingin gegabah dalam menangani sebuah perkara.(fid/redaksi)