Sragen, infojateng.id – Oknum kepala desa (Kades) yang terindikasi terlibat dengan LPPM UGM fiktif terus tebar opini bahwa seleksi perangkat desa sudah sesuai surat edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen tahun 2022.
Menanggapi hal tersebut, Mantan Sekda Sragen Tatag Prabowo angkat suara. Menurutnya, jika kades sudah mengikuti SE Sekda, tentu tidak ada kejadian pelaksanaan seleksi perangkat desa dengan LPPM fiktif.
“SE itu sudah benar, tidak ada yang salah. Kalau mereka mengklaim melaksanakan seleksi perangkat desa sesuai SE Sekda, nalarnya tidak akan ada ajak kerjasama LPPM fiktif,” katanya.
Dalam surat edaran sekretaris daerah (Sekda) Sragen nomer: 130.13/ 97 /01.1/2022, perihal data kerjasama perguruan tinggi dalam rangka implemantasi asas desentralisasi yang sebagian kewenangan Pemerintah diserahkan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kewenangannya sesuai kepentingan masyarakat tersebut.
Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk melakukan kerjasama dengan daerah lain
dan atau pihak ketiga untuk mensinergikan potensi antar daerah atau dengan pihak ketiga.
Sesuai surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Sragen telah melaksanakan kerjasama dengan empat perguruan tinggi, diantaranya; Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Diponegoro Semarang (Undip), serta Universitas Tidar.
Dirinya juga menyayangkan sikap dan opini oleh beberapa oknum kades yang masih bersikukuh bahwa dalam seleksi dan penjaringan perangkat desa dilaksanakan sesuai surat edaran.
Dikatakan, Tatag sesuai situasi yang terjadi di lapangan, bahwa sudah salah satu desa sudah dinyatakan oleh MAP UGM tidak pernah kerja sama dan kasus tengah bergulir di kepolisian.
“Jangan asal tebar opini, situasi saat menjawab kalau yang dilakukan tidak berdasarkan surat edaran,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sragen Thohar Ahmadi saat pemanggilan Kades yang diduga kuat terlibat dalam MAP UGM fiktif mengatakan, bahwa dalam proses seleksi perangkat desa dilakukan sesuai surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Sragen.
“Kalau mereka menyampaikan sudah sesuai surat ederan yang ada, dan apalagi UGM sampai tidak mengakui. Ini sudah jelas tidak bisa lagi dibuat alasan bahwa seleksi sudah sesuai surat edaran,” jelasnya.(fid/redaksi)