PATI – Di tengah upaya pemerintah memutus penyebaran dan penularan virus Covid-19, ternyata masih ada saja yang melanggar ketentuan dengan tidak mengindahkan intruksi untuk melakukan social dan physical distancing.
Seperti yang terlihat dalam beberapa kegiatan yang diadakan oleh Anggota DPR RI, Sadewo saat melakukan sosialisasi program bedah rumah di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pati.
Dalam pertemuan itu, anggota dewan yang duduk di Komisi V DPR Pusat ini mengundang warga dengan jumlah lebih dari 50 orang. Padahal dalam aturanya di tengah pandemi virus Covid-19 warga dilarang berkumpul untuk mencegah penularan virus Corona.
Menanggapi hal tersebut, pemerhati sosial, Riyanta, cukup menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh Sadewa. Menurutnya, sebagai Anggota DPR RI, Sadewo hendaknya bisa memberikan contoh kepada masyarakat dan tidak melanggar ketentuan yang sudah dibuat. Apalagi saat ini pemerintah sedang berjuang untuk memerangi penyebaran penularan virus Covid-19.
” Pemerintahkan sudah mengeluarkan aturan yang jelas untuk mencegah penularan Covid-19, diantaranya warga dilarang untuk berkumpul. Kalaupun sifatnya mendesak diperbolehkan namun jumlahnya tidak boleh dari 20 orang,” jelas Riyanta yang juga Ketua Gerakan Jalan Lurus (GJL).
Lanjut Riyanta, berdasarkan rekaman video kegiatan yang diadakan Sedewa dihadiri banyak warga. Dan pada pertemuan itu banyak warga tidak menerapakan protokol keselamatan Covid-19. Sadewo selaku penyelenggara kegiatan juga tidak mengenakan masker, jarak tempat duduk warga yang datang juga berdekatan.
” Ini tentu sangat disayangkan, karena sebagai Anggota DPR pusat, harusnya beliau (Sadewo-red) bisa memberikan tauladan serta bisa mendukung penuh dan melaksanakan anjuran pemerintah,” lanjut Riyanta.
” Tentunya dengan adanya pelanggaran ini harus ada tindakan dari Bandan Kehormatan DPR RI untuk menyikapi secara internal sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Riyanta.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Sadewa membenarkan, pihaknya beberapa waktu lalu memang telah mengadakan beberapa kali pertemuaan dengan warga untuk memberikan sosialisai tentang bantuan bedah rumah dari Kementrian PUPR untuk warga miskin di Kabupaten Pati.
” Kemarin saya memang mengadakan sosialisasi bantuan bedah rumah di beberapa desa di Kecamatan Kayen, Sukolilo, Tambakromo, dan Gabus,” ujar Sadewo melalui sambungan selulernya.
Mengenai tudingan yang menyoal tentanng kegiatan tersebut , Sadewo enggan berkomentar banyak. Karena menurutnya apa yang dilalukan adalah untuk berniat baik dan menurutnya dia sama sekali tidak pernah melanggar aturan.
” Aturan seperti apa yang sudah saya langgar. Kalau tidak boleh mengumpulkan lebih dari 20 orang mana aturannya. Kalaupun ada aturanya, mengapa itu pasar, mal dan swalayan tidak dibubarkan di situkan banyak orang berkumpul,” cetus Sadewo
Dia juga menjelaskan dalam pertemuan yang diadakanya sudah menjalankan atuaran sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
“Sebelum berkumpul warga juga kami minta untuk cuci sesuai protokol kesehatan. Jadi tidak ada yang perlu dipersoalkan dan saya tidak ingin banyak-banyak menanggapi tudingan dari LSM itu,” tutupnya. (IJH)