Kendal, infojateng.id – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kendal meresmikan Coaching Clinik Pendaftaran Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Industri Kecil dan Menengah (IKM) bertempat di Kantor Disperinaker setempat, Selasa (5/9/2023).
Acara tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Kendal, Suharjo mewakili Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto, Kepala Disperinaker Kendal, Cocok Sulastri beserta para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Kendal terkait, dan diikuti oleh Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kabupaten Kendal, Asosiasi Perusahaan Industri Indonesia dan Pelaku Usaha di Kabupaten Kendal, Kepala Lembaga Pelatihan Kerja, dan Balai Latihan Kerja di Kabupaten Kendal, serta para Pelaku Industri Kecil dan Menengah di Kabupaten Kendal.
Dalam kesempatan itu, Cicik Sulastri menyampaikan, bahwa dalam rangka upaya meningkatkan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, Pemkab Kendal melalui Disperinaker meresmikan coaching clinik untuk sertifikasi TKD bagi para pelaku usaha maupun IKM.
“Diharapkan, para pelaku IKM akan meningkatkan peran sertanya dalam proses pengadaan barang dan jasa, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, sehingga para pelaku IKM di Kendal bisa lebih sejahtera,” ujar Cicik.
Cicik juga menjelaskan, bahwa launching Coaching Clinik ini bertujuan untuk memfasilitasi para pelaku IKM untuk memperoleh sertifikasi TKDN secara gratis, yang mana di dalamnya juga berikan edukasi tentang pentingnya manfaat sertifikasi untuk pengadaan barang dan jasa, sehingga semakin banyak IKM yang memiliki sertifikasi, maka akan semakin banyak masyarakat yang sejahtera, dan tentunya akan mengurangi kemiskinan di Kabupaten Kendal.
Selain itu, Coaching Clinik ini juga untuk memberikan pembekalan atau bimbingan jatabatan terhadap para pencari kerja dalam memasuki dunia usaha dan dunia industri, sehingga diharapkan para pencari kerja sudah siap dalam melaksanakan tugasnya.
Sementara Staf Ahli Bupati Kendal, Suharjo mengucapkan terima kasih kepada semua Organisasi Perangkat Daerah dan Stakeholder terkait yang telah berupaya untuk menggunakan produk–produk dalam negeri pada pengadaan barang, sehingga belanja Pemerintah Daerah dengan mengedepankan produk dalam negeri semakin meningkat.
“Saya menyambut baik dilaksanakan kegiatan ini, dengan tujuan membantu para pelaku industri dalam proses TKDN, melaksanakan spesialisasi dan langkah nyata berkaitan dengan sertifikasi TKDN, meningkatkan belanja Pemerintah Daerah dalam penggunaan produk dalam negeri, dan mengurangi ketergantungan terhadap produk luar negeri melalui optimalisasi belanja Pemda, serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri,” tutur Suharjo.
Lebih lanjut, Ia juga menyampaikan sangat menyambut baik, karena telah memberikan informasi mengenai jabatan dan pekerjaan kepada pencari kerja dan masyarakat.
Selain itu, kata dia, memberikan pelayanan kepada pencari kerja untuk mengetahui dan memahami gambaran mengenai potensi diri dan dunia kerja, dan memberikan pelayanan kepada pencari kerja dalam pemilihan bidang pekerjaan dan karir yang sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan yang dimiliki.
Suharjo menjelaskan, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, Presiden mengimbau, yaitu agar Pemerintah untuk menginisiasi berbagai terobosan dalam meningkatkan penggunaan produk dan belanja dalam negeri, dan meningkatkan target penggunaan produk dalam negeri harus diimbangi dengan upaya perbaikan ekosistem.
Perbaikan ini tentu dilakukan sekaligus agar tuntutan kebutuhan di dalam negeri dapat terpenuhi.
Ia menyebutkan, ada 4 strategi yang harus dilakukan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, pertama memperbanyak produk dalam negeri yang memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar kualitas produk dalam negeri semakin meningkat.
Kedua, mempercepat proses digitalisasi untuk peningkatan penetapan produk dalam negeri serta produk mikro, kecil, dan koperasi. Ketiga, meningkatkan riset untuk menghasilkan produk substitusi impor.
Sedangkan yang keempat, yaitu berikan insentif bagi investor dan industri yang mengembangkan dan memproduksi produk substitusi impor.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data jumlah Pelaku Industri Kecil dan Menengah di Kabupaten Kendal yang sudah memiliki TKDN hingga Januari 2023, yaitu sebanyak 9 Perusahaan, 3 Industri Kecil Menengah (IKM), dan 66 produk.
Dirinya juga berpesan, agar tim P3DN Kabupaten Kendal lebih aktif lagi untuk melaksanakan sosialisasi dan langkah nyata untuk mendukung Penggunaan Produk Dalam Negeri, termasuk para Organisasi Perangkat Daerah tanpa terkecuali, dan adanya kewajiban menggunakan produk dalam negeri dengan nilai TKDN minimal 25% apabila telah terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan paling sedikit 40%.
“OPD harus mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, kecil dan koperasi melalui katalog sektoral lokal, dan memanfaatkan layanan konseling Bimbingan Jabatan Pencari Kerja, agar tercipta para pekerja yang berkualitas sesuai dengan bidang, bakat, minat dan kemampuan yang dimiliki,” tutup Suharjo mengakhiri sambutan Bupati Kendal.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pemotongan pita oleh Staf Ahli Bupati Kendal, sebagai tanda telah diresmikannya Coaching Clinik di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kendal. (eko/redaksi)