Pati,Infojateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna, Selasa (15/8/2023). Agenda tersebut untuk mempersiapkan penggodokan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Keempat Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perkoperasian. Kemudian Raperda tentang Pelestarian Seni dan Kebudayaan Tradisional Tak Benda Daerah dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pemimpin dan anggota DPRD.
Sejumlah Panitia khusus (Pansus) pun dibentuk untuk membahas lebih lanjut Raperda-Raperda tersebut. Pansus l yakni di ketuai oleh Dhimas Tole Danutirto, yang membidangi Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kemudian Pansus ll di Ketuai oleh Hartono yang membidangi Raperda tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD serta Raperda Koperasi. Sedangkan Pansus lll membidangi Raperda tentang Pelestarian Seni dan Kebudayaan Tradisional Tak Benda Daerah.
Ketua DPRD Pati Ali Badruddin menjelaskan bahwa setiap pansus tersebut beranggotakan 15 orang. Ia pun berharap agar keempat Raperda tersebut bisa diselesaikan dalam waktu dekat ini.
“Tentunya, harapan kami, Raperda-Raperda ini akan segera dilakukan pembahasan oleh teman-teman Pansus yang kita bentuk hari ini. Kami sudah pemerintahkan untuk segera tancap gas pembahasan Raperda-Raperda itu,” kata Ali sesuai Rapat Paripurna.
Dia menambahkan bahwa pembahasan keempat Raperda tersebut merupakan kewajiban pihaknya. Mengingat, tugas DPRD ialah membuat regulasi untuk diterapkan ditingkat daerah.
“Empat Raperda ini akan kita bahas karena ini tugas DPRD di antaranya membuat regulasi. Tentunya aturan itu sudah dibuat sebagai pendoman sesuai leading sektornya masing-masing,” tandasnya. (redaksi)