Pati, infojateng.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin mendorong agar segera ada kesepahaman soal rancangan peraturan daerah (Rapeda) tentang Corporate Social Responsibility atau tanggungjawab sosial perusahaan.
Mengingat, keberadaan peraturan daerah (perda) tersebut akan berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Pati.
Politikus dari PDI Perjuangan itu menjelaskan, hingga saat ini pihak eksekutif belum menyetujui soal aturan CSR. Ketidakmauan itu adalah terkait dengan batas minimal CSR yang harus disalurkan.
“Misal dari keuntungan bersih 1 atau ½ persen harus ada kesepakatan. Sebelum raperda dibahas, mengundang perusahaan, tokoh masyarakat, tim ahli, tim pakar sudah diundang untuk menyepakati itu,” jelasnya baru-baru ini.
Pihaknya menjelaskan, apabila sudah segera ada kesepahaman antar-pihak, tentu rapaerda tersebut akan segera dibahas teknisnya. Sehingga bisa segera disahkan dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.
“Apalagi selama ini sudah ada payung hukum di atasnya yang mengatur terkait CSR. Untuk itu, perlu penjabaran lebih teknis lagi melalui perda. Sehingga, perusahaan-perusahaan di Pati bisa ikut bertanggungjawab dalam kemajuan daerah,” harapnya.(redaksi)