Pati, infojateng.id– Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menekankan pentingnya keberadaan peraturan daerah (Perda) Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggungjawab sosial perusahaan.
Saat ini, rancangan perda (raperda) CSR masih digodog oleh jajaran DPRD Pati bersama sejumlah stakeholder atau para pemangku kepentingan.
Menurut Ali Badrudin, Raperda CSR berperan dalam hal pengaturan ruang lingkup penerima manfaat dari suatu perusahaan.
Idealnya, CSR secara digunakan perusahaan untuk mengakomodasi serta berperan dalam kegiatan sosial lingkungan. Hal itu disampaikan Ali Badrudin pada Rabu (23/8).
“Keberadaan Perda CSR ini sangat penting untuk masyarakat Pati. Agar jelas, siapa yang berhak menerima dana CSR, kegunaan dana CSR dengan adanya perda ini juga jelas dan bisa terdeteksi,” tegasnya.
Ali Badrudin menambahkan, Program CSR merupakan salah satu bentuk upaya suatu perusahaan guna membantu serta menyelesaikan persoalan baik sosial serta persoalan lingkungan yang ada di sekitarnya.
Dengan diaturnya mengenai dana wajib tersebut, maka ada mekanisme administrasi.
Sehingga ke depannya pemerintah, stakeholder terkait serta masyarakat umum bisa tahu. Ini merupakan upaya membentuk transparansi.
Di sisi lain, diketahui juga kegiatan apa saja yang telah dilakukan perusahaan dari pembiayaan CSR. Jangan sampai CSR hanya digunakan sebatas kegiatan seremoni semata tanpa mempunyai dampak manfaat besar bagi masyarakat.
“Sekarang perusahaan mana di Pati yang ngasih CSR? Kita ndak tahu. Jangan-jangan CSR bukan untuk kepentingan masyarakat yang mendesak, tetapi malah hanya untuk satu kegiatan apa yang kurang begitu jelas. Makanya Raperda CSR saya berharap segera diselesaikan jadi perda,” paparnya.(redaksi)