PATI – Jajaran Kepolisian Resor Pati membekuk oknum ketua RT berinisial SY, 55 asal Kecamatan Winong. SY ditangkap karena melakukan pemerkosaan terhadap seoarang bocah yang tak lain anak tetangganya sendiri.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, pelaku menyamarkan aksinya dengan dalih hendak melakukan pendataan bantuan sosial (Bansos). Kini pria berusia 55 tahun berinisial SY itu harus bersiap diancam hukuman pidana.
Satreskrim Polres Pati bakal menjerat tersangka dengan pasal 82 peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) nomor 1 tahun 2016 junto pasal 76 E Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres saat gelar perkara di Mapolres setempat.
Kini Polres tengah melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Selain memberikan pendampingan psikologi kepada korban, petugas juga tengah mendalami adanya kelainan jiwa atau phedofilia pada tersangka.
“Kami juga akan mendalami apakah ada kemungkinan korban lainnya atau tidak. Kami tengah melakukan penyelidikan mendalam,”ujarnya.(IJD/IJL)