PATI – Jajaran Kepolisian Resor Pati melakukan gelar perkara kasus pencabulan bocah lima tahun di Kecamatan Winong.
Terungkap oknum ketua RT berinisial SY, 55 melakukan pemerkosaan terhadap seoarang bocah yang tak lain anak tetangganya sendiri.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, pelaku menyamarkan aksinya dengan dalih hendak melakukan pendataan bantuan sosial (Bansos).
Kini pria berusia 55 tahun berinisial SY itu harus bersiap diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Aksi bejat itu dilakukan pada 21 Mei 2020 lalu. Dia datang sekitar pukul 07.00 dengan mengaku akan melakukan pendataan bansos Covid19.
Hal itulah yang membuat orang tak curiga, lantaran yang bersangkutan memang berstatus ketua RT. Terlebih pelaku terbilang cukup sering datang ke rumah korban. Hal itulah yang membuat ibu korban dan saudaranya tak curiga.
“Melihat korban tiduran di depan TV dia ikut. Kebetulan tersangka juga biasa tidur-tiduran di rumah korban,”ujarnya.
Diduga saat melihat korban, pelaku tergiur untuk melaksanakan aksi bejatnya. Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 2 ribu.
“Aksi itu berakhir sekitar pukul 09.00. Setelah melakukannya, pelaku keluar dari rumah dan sempat mampir di rumah kakek korban. Kakeknya juga sempat mengetahui saat pelaku mendatangi rumah korban. Namun saat itu memang tidak menaruh curiga,” terangnya.
Kejadian malang itu sendiri baru diketahui kakak korban saat memandikan adiknya. Saat itu kakaknya menemukan adanya bercak darah di celana dalam korban.
Lantaran curiga, kakaknya sempat menanyakan kepada korban.
Namun lantaran tidak ada jawaban, sang kakak melaporkan kepada Ibunya. Barulah kepada ibunya, korban mau berbicara telah disetubuhi.
Kaget dengan jawaban sang anak, keluarga korban pun melaporkannya ke Polres Pati. Barulah pada Selasa (9/6) tersangka diamankan di Mapolres Pati.
“Saat diperiksakan ke bidan memang diketahui ada kerusakan di bagian alat vitalnya,”tambahnya.(IJD/IJL)