Pati, infojateng.id – Hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Corporate Social Responsibility (CSR) dalam rangka mengawal kepentingan dan hak masyarakat.
Sebab, dari CSR, perusahaan wajib mengalokasikan anggaran untuk kepentingan lingkungan dan atau masyarakat di mana perusahaan tersebut bertempat.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengatakan, keberadaan perda CSR akan mengatur beberapa hal. Antara lain, siapa yang berhak menerima, diserahkan ke siapa, kemudian berapa minimum dari keuntungan bersih.
“Kalau ada Perda, ada landasannya. Kita bisa mengawal penyaluran CSR perusahaan ke masyarakat,” kata Ali.
Program CSR merupakan salah satu bentuk upaya suatu perusahaan guna membantu serta menyelesaikan persoalan baik sosial serta persoalan lingkungan yang ada di sekitarnya.
Dengan diaturnya mengenai dana wajib tersebut, maka ada mekanisme administrasi.
Sehingga ke depannya pemerintah, stakeholder terkait serta masyarakat umum bisa tahu dan bisa mengawalnya. Ini merupakan upaya membentuk transparansi.
Di sisi lain, diketahui juga kegiatan apa saja yang telah dilakukan perusahaan dari pembiayaan CSR. Jangan sampai CSR hanya digunakan sebatas kegiatan seremoni semata tanpa mempunyai dampak manfaat besar bagi masyarakat.
Sayangnya, saat ini masih dalam bentuk rancangan perda (raperda). Ada sejumlah hal yang membuat raperda tersebut belum disepakati. Karena itu, pihaknya mendorong agar sejumlah pemangku kepentingan segera ada titik temu, sehingga perda bisa disetujui. (redaksi)