Pati, infojateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati telah mengesahkan Raperda mengenai Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) menjadi perda.
Hadirnya perda tersebut, jajaran legislatif meminta agar eksekutif benar-benar melaksanakan perda tersebut.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengatakan, peraturan ini diharapkan menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Pati, khususnya Satpol PP Kabupaten Pati dalam mengatur penjualan miras.
Perda tersebut juga bertujuan sebagai panduan perlindungan dan kejelasan bagi masyarakat menghindari ketidaksesuaian dalam regulasi terkait minuman keras di daerah.
Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol merupakan wujud komitmen DPRD dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Mengingat, banyak dampak buruk yang ditimbulkan dengan adanya peredaran minuman beralkohol. Di antaranya jadi pemicu kericuhan saat ada konser atau pertunjukan di desa-desa.
Lanjut Ketua DPRD Pati Ali Badrudin, merupakan wujud komitmen dewan menghasilkan produk aturan daerah yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat.
Ali Badrudin berharap, sejumlah perda tersebut bisa menjadi payung hukum yang memberikan kepastian pada masyarakat.(redaksi)