Kudus, infojateng.id – Universitas Muria Kudus (UMK) menggelar Review Kurikulum Berbasis Outcome Based Education (OBE) guna mendukung program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Griptha, Sabtu (09/09/2023).
Dalam pemaparannya, Plt Wakil Rektor I Bidang Akademik UMK, Dr. Drs. Achmad Hilal Madjdi, M.Pd. menyampaikan pentingnya transformasi standar nasional dan akreditasi Pendidikan tinggi.
Menurutnya, Pendidikan Tinggi memiliki potensi dampak tercepat dalam membangun SDM Unggul. Menyusul Pendidikan Tinggi di Indonesia perlu beradaptasi lebih cepat agar mampu bersaing di tingkat dunia.
“Oleh sebab itu, diperlukan Pokok- pokok kebijakan yang kemudian disebut sebagai Pokok-pokok Kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-26, yaitu tentang standar nasional pendidikan tinggi serta sistem akreditasi Perguruan Tinggi,” tuturnya.
Terdapat tiga cakupan standar pendidikan Merdeka Belajar Episode ke-26. Pertama, ialah standar luaran pendidikan atau standar kompetensi kelulusan. Kedua, asalah standar proses pendidikan, yakni standar proses pembelajaran, standar penilaian dan standar pengelolaan.
“Dan yang ketiga ialah standar masukan. Yakni standar isi, standar dosen dann tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, serta standar penbiayaan,” jelasnya.
Di sisi lain, narasumber dalam Review Kurikulum kali ini, Prof. Dr. Edy Cahyono, M.Si. dari Tim Kurikulum Pembelajaran Kemendikbudristek menyampaikan beberapa tujuan atau objektif dari program studi. Yang pertama, ialah menentukan pemangku kepentingan utama.
“Kemudian menentukan tujuan program studi yang terukur, mengumpulkan serta menganalisis masukan pengguna, draft rumusan tujuan program studi, dan mereview ulang karakteristik,” jelasnya.
Poin berikutnya yang menjadi objektif dari program studi, sambung Prof. Edy, ialah merumuskan tujuan program studi itu sendiri. Kemudian, mendokumentasikan serta mensosialisasikan tujuan dari tujuan program studi tersebut.
“Langkah berikutnya, adalah dengan mendeskripsikan keterkaitan tujuan program studi dengan visi/misi dan kebutuhan pengguna. Terakhir, menentukan prosedur dan kriteria penninjauan ulang secara berkala,” pungkasnya.(redaksi)