Pati, infojateng.id – Wakil Ketua DPRD Pati Muhammadun menjelaskan tahapan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Pengembangan Pesantren setelah disahkan awal Agustus tahun ini.
Politisi kawakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memaparkan, ada tiga poin penting dalam Perda Pesantren yang perlu dijalankan. Pertama yakni progam fasilitasi, kemudian pengakuan, dan pembentukan tim untuk memfasilitasi kebijakan yang akan dimunculkan.
“Poin pertama yang membuat progam yakni dari pemerintah daerah. Progam itu dimasukkan ke dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Ini juga harus disesuaikan Pusat,” jelasnya dalam podcast angkrukpkbpati.
Lanjut Muhammadun, setelah masuk RPJMD, perlu breakdown lagi ke dalam RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) yang sifatnya tahunan. Dalam hal ini, progam sifatnya sudah pada tataran atau tahapan implementasi kegiatan di lapangan.
“Jadi proses implementasinya masih panjang. Apalagi, saat ini juga belum masuk dalam dalam Renja (Rencana Kerja) pemerintah daerah dan juga PPAS (Progam Platform Anggaran Sementara). Artinya, untuk dianggarkan pada murni APBD 2024 belum bisa. Kecuali di anggaran perubahan tahun depan masih memungkinkan,” bebernya.(redaksi)