Jepara, infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memberikan “lampu hijau” kepada 33 SD yang telah di-regrouping dengan SD lain, untuk mencairkan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Namun hal itu akan dilakukan dengan hati-hati agar tidak muncul persoalan di kemudian hari. Misalnya ada silang pendapat mengenai keabsaha proses pencairan tersebut, antarlembaga Pusat semisal Kemendikbud dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan -red).
Jangan sampai menjadi temuan kesalah dalam pemeriksaan BPK. Maka kita antisipasi dengan menambah kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, di kantornya pada Selasa (12/9/2023).
Sehari sebelumnya, dia telah memberi arahan kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten Jepara setelah tim tersebut melakukan konsultasi ke tim bos Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) di Jakarta.
Selain Tim Manajemen BOS Kabupaten Jepara di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), konsultasi juga diikuti unsur Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat Kabupaten Jepara.
Menurut Edy Sujatmiko, pihaknya akan memastikan ada pemahaman yang sama dengan lembaga Pusat termasuk BPK terkait regrouping sekolah. Pemkab Jepara akan melengkapi dokumen pencairan BOS dengan Surat Keterangan Regrouping serta Peraturan Bupati (Perbup) tenttang Petunjuk Teknis Pencairan BOS di SD Regrouping.
“Itu sebagai petunjuk teknis di daerah yang tidak keluar dari ketentuan di atasnya. Tim lintas perangkat daerah segera dibentuk dengan tugas menyusun rancangan perbup yang kajiannya lengkap. Perbup ini harus segera dibuat karena pemberlakuannya memerlukan evaluasi gubernur. Jadi bisa dijadikan dasar pencairan bulan Juli sampai Desember tahun ini,” tandas Edy.
Menurutnya, sesuai hasil konsultasi di Kemendikbud, pencairan dana BOS dalam rentang waktu itu di SD yang telah di-regrouping, masih menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) lama.
Sedangkan tahun depan, pencairan BOS di SD regrouping sudah menggunakan NPSN salah satu sekolah.
Memasuki tahun Pelajaran 2023/2024, Kabupaten Jepara melakukan regrouping 63 SD menjadi 30 SD. Pada setiap SD gabungan, nomenklatur nama yang digunakan adalah nomor SD paling kecil.
Ia menambahkan, dengan regrouping tersebut, jumlah SD negeri di Kabupaten Jepara yang semula 572, kini menjadi 539. (eko/redaksi)