Jepara, infojateng.id – Puncak peringatan HUT ke-68 Polantas Bhayangkara Tahun 2023, Polres Jepara melakukan satu terobosan pelayanan kepolisian yang cerdas, dalam pemanfaatan teknologi untuk menunjang kinerja pelayanan kepolisian.
Terobosan tersebut dengan meluncurkan aplikasi game “Si Ralu” (Sistem Informasi Rambu Lalu Lintas) yang dapat diunduh melalui play store.
Aplikasi tersebut merupakan game edukasi berbasis digital berupa pengetahuan lalu lintas baik rambu-rambu jalan dan marka serta peraturan lalu lintas lainnya.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, “Si Ralu” merupakan game edukasi berbasis digital yang berisikan rambu lalu lintas, mulai dari lampu lalu lintas, rambu perintah, rambu peringatan, rambu petunjuk dan rambu larangan,” jelas Wahyu, Selasa (12/9/2023).
Wahyu menjelaskan, dalam mengembangkan aplikasi “Si Ralu”, Polres Jepara berkolaborasi dengan Muhammad Rovi Himawan yang merupakan salah satu mahasiswa program studi Desain Komunikasi Visual (DKV) Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara (Unisnu Jepara),” katanya.
“Dalam game edukasi tersebut, terdapat karakter bernama Si Eter. Dimana Si Eter ini diambil dari kata mesin terbang satwa khas Kabupaten Jepara yakni Elang Laut Dada Putih,” ungkapnya.
Selain itu, game Si Ralu ini dilengkapi dengan AR (Augmented Reality) dan terdapat permainan puzzle serta tebak gambar.
Kapolres berharap, aplikasi game “Si Ralu” dapat membantu masyarakat dalam mengedukasi dan mendapatkan informasi yang berkualitas serta meningkatkan partisipasi publik di dalam Dikmas Lalu Lintas.
“Saya berharap, hadirnya game “Si Ralu” untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat, terutama pengertian kepada anak-anak dan kedekatan melalui pendidikan keselamatan berlalu lintas dan pentingnya keselamatan lalu lintas sejak dini,” terangnya.
Ia menjelaskan, bahwa Aplikasi “Si Ralu” Satlantas Polres Jepara ini diluncurkan dengan latar belakang bahwa Lalu Lintas merupakan urat nadi kehidupan cermin budaya bangsa dan refleksi atas modernitas dalam berlalu-lintas.
“Sehingga dibutuhkan adanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu-lintas,” ucapnya.
Apalagi sejak tahun 2021 hingga 2022, imbuhnya, unit Laka Satlantas Polres Jepara telah mencatat data yang menunjukkan bahwa dari 561 kasus kecelakaan di Kabupaten Jepara mengakibatkan 156 meninggal dunia, 0 luka berat dan 665 luka ringan.
Berdasarkan data tersebut, kematian pada kecelakaan lalu lintas terjadi pada usia produktif. (eko/redaksi)