Demak, infojateng.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Demak menggelar Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu di Ballroom Wakil Bupati, Senin (11/9/2023).
Hadir pada kegiatan tersebut tim pembina Pokjanal Posyandu tingkat Kabupaten (OPD Lintas Sektor), Tim Pembina Pokjanal Posyandu tingkat Kecamatan, Puskesmas se-Kabupaten Demak (Programmer Promosi Kesehatan/Promkes).
Kegiatan di buka oleh Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan, Sri Puji Astuti. Pada kesempatan tersebut ia menyampaikan bahwa, rebranding posyandu saat ini sedang digalakkan sesuai instruksi Kementerian Kesehatan.
Yang awalnya dalam posyandu ada 4 pos yakni pos balita, pos remaja, pos usia produktif, dan pos lansia digabung menjadi satu dan tidak terpisah menjadi Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) yang melayani satu siklus kehidupan.
“Posyandu ILP diharapkan memberikan pelayanan dalam satu hari namun harus tersedia tempat yang luas,” kata Puji
Sementara Sub Koordinator Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Indana Luthfiani dalam paparannya menyampaikan, setiap pos dalam posyandu terdiri minimal 5 kader yang memiliki 25 keterampilan dasar kader bidang kesehatan dalam upaya promotif dan preventif.
“Untuk keabsahan kader, seorang kader harus memiliki SK Kepala Desa. Walaupun kader akan ada pergantian saat ada pergantian kepala desa, namun kader sebelumnya hendaknya bisa melakukan transfer skill kepada kader pengganti,” jelas Indana.
Indiana menuturkan, bahwa semua posyandu di Kabupaten Demak wajib melaksanakan layanan rebranding posyandu agar rapor Demak tidak merah, karena telah menjadi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
“Maka Posyandu didanai oleh Desa dan hal-hal terkait posyandu dapat dimasukkan dalam musyawarah desa (musdes),” tandasnya. (eko/redaksi)