Puncak Musim Kemarau, Waspadai Kebakaran Hutan dan Lahan

infojateng.id - 14 September 2023
Puncak Musim Kemarau, Waspadai Kebakaran Hutan dan Lahan
Pemkab Temanggung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengingatkan warga untuk mewaspadai potensi kebakaran hutan dan lahan. (Foto: Diskominfo Temanggung) - (infojateng.id)
|
Editor

Temanggung, infojateng.id – Memasuki puncak musim kemarau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengingatkan warga untuk mewaspadai potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

“Pada musim kemarau saat ini, keadaan di hutan dan lahan sangat kering yang jika terpatik bara kecil atau api kecil bisa mengakibatkan kebakaran,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Temanggung, Toifur Hadi Wuryanto, Selasa (12/9/2023).

Toifur mengingatkan, kebakaran hutan akan merusak hutan, sehingga manfaat atau fungsi hutan akan terganggu yang berdampak ketimpangan ekosistem.

“Hutan memberikan manfaat jangka panjang yang sangat beragam, seperti sumber tanaman obat-obatan, jasa lingkungan air, iklim mikro, mikroba, jamur dan penjaga keseimbangan air permukaan, dan air tanah. Hutan juga menjaga kesuburan lahan, pencegahan banjir, tanah longsor dan tempat habitat satwa liar,” jelasnya.

Ia menambahkan, BPBD, Perhutani, TNI, Polri, basecamp, dan MPA, serta relawan secara bersama menggencarkan sosialisasi dan memberikan edukasi pentingnya mencegah kebakaran hutan dan lahan, serta menjaga kelestariannya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan dilakukan dengan cara menghindari membakar di areal hutan dan lahan, dan tidak membuang putung rokok sembarangan.

“Hindari praktik membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan. Segera lapor petugas, jika melihat kebakaran hutan dan lahan,” ucapnya.

Ia menerangkan, pelaku pembakaran hutan dikenai pidana dengan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Yakni ada di pasal 78 ayat 3 yang menyatakan barangsiapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (eko/redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Kenalkan BPR BKK ke Masyarakat, Pemprov Jateng Gelar Fun Run

Kenalkan BPR BKK ke Masyarakat, Pemprov Jateng Gelar Fun Run

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Olahraga
Gus Nung-Iqbal Bejeu Dapat Dukungan Komunitas Klub Vespa Jepara

Gus Nung-Iqbal Bejeu Dapat Dukungan Komunitas Klub Vespa Jepara

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemilu   Politik
Mbak Vivit Ajak Ramaikan Pasar Tradisional Saat Blusukan

Mbak Vivit Ajak Ramaikan Pasar Tradisional Saat Blusukan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemilu   Politik
Berkibar di Peparnas 2024, Pemprov Jateng Lanjutkan Pembinaan Atlet Disabilitas

Berkibar di Peparnas 2024, Pemprov Jateng Lanjutkan Pembinaan Atlet Disabilitas

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Olahraga
Laskar Pejuang Candiareng, Meniti Perjalanan Pejuang Batang

Laskar Pejuang Candiareng, Meniti Perjalanan Pejuang Batang

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Peringati Maulid Nabi, Ribuan Elemen Masyarakat Batang Lakukan Kirab Merah Putih

Peringati Maulid Nabi, Ribuan Elemen Masyarakat Batang Lakukan Kirab Merah Putih

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Polres Jepara Akan Gelar Operasi Zebra, Ini 11 Jenis Pelanggaran yang Bakal Ditindak Tegas

Polres Jepara Akan Gelar Operasi Zebra, Ini 11 Jenis Pelanggaran yang Bakal Ditindak Tegas

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Bubarkan Aksi Balap Liar, Tim Patroli Siraju Diapresiasi Warga

Bubarkan Aksi Balap Liar, Tim Patroli Siraju Diapresiasi Warga

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Jaring Bakat Gen Z dan Milenial Relawan LYVU Gelar Turnamen Esport

Jaring Bakat Gen Z dan Milenial Relawan LYVU Gelar Turnamen Esport

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Pelajar MA Salafiyah Kajen Pati Raih Juara 1 MSQ Nasional

Pelajar MA Salafiyah Kajen Pati Raih Juara 1 MSQ Nasional

Eks Karesidenan Pati   Pendidikan
Tingkatkan Peran Aktif Pemilih Pemula, Perempuan, dan Disabilitas

Tingkatkan Peran Aktif Pemilih Pemula, Perempuan, dan Disabilitas

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus   Pemerintahan   Politik
Stop Bullying Pada Anak, Polsek Mlonggo Berikan Binluh Pada Pelajar

Stop Bullying Pada Anak, Polsek Mlonggo Berikan Binluh Pada Pelajar

Eks Karesidenan Pati
Tokoh Agama di Jepara Apresiasi Hasil Operasi KRYD oleh Polisi

Tokoh Agama di Jepara Apresiasi Hasil Operasi KRYD oleh Polisi

Eks Karesidenan Pati
Cek Kondisi Kesehatan Personel, Polres Jepara Gelar Rikkes Berkala

Cek Kondisi Kesehatan Personel, Polres Jepara Gelar Rikkes Berkala

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Kesehatan
OMPC 2024, Polres Jepara Siagakan Personel PAM di Kantor KPU

OMPC 2024, Polres Jepara Siagakan Personel PAM di Kantor KPU

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemilu
Safari Subuh Polres Jepara Didukung Masyarakat

Safari Subuh Polres Jepara Didukung Masyarakat

Eks Karesidenan Pati
Digempur Kritikan di Akhir Masa Jabatan, Survei Indikator: Kepuasan Kinerja Jokowi masih di 75 Persen

Digempur Kritikan di Akhir Masa Jabatan, Survei Indikator: Kepuasan Kinerja Jokowi masih di 75 Persen

Info Jateng   Info Nasional   Laporan Khusus   Pemerintahan   Politik
Plt Bupati Demak Minta Seluruh Pihak Wujudkan Pilkada 2024 Luber dan Jurdil

Plt Bupati Demak Minta Seluruh Pihak Wujudkan Pilkada 2024 Luber dan Jurdil

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemilu
Polres Klaten Gelar Rakor Kesiapan Pengamanan Kampanye Terbuka

Polres Klaten Gelar Rakor Kesiapan Pengamanan Kampanye Terbuka

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Pemilu
Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Dislutkanak Batang Gelar Pasar Murah

Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Dislutkanak Batang Gelar Pasar Murah

Ekonomi   Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Close Ads X