Pati, infojateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Pati melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsosp3akb) membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Unsur yang dimaksud itu adalah UPTD yang bergerak di bidang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Hal ini diketahui saat laporan Badan Anggaran (Banggar) hasil pembahasan rancangan KUA PPAS dari komisi-komisi terkait. Laporan itu disampaikan saat rapat paripurna beberapa waktu lalu.
“Agar dibentuk UPTD perlindungan perempuan dan anak,” bunyi laporan Banggar.
Permintaan agar dibentuk UPTD itu mengacu berdasarkan pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018, Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri nomor 463/5318/SJ tentang pembentukan UPTD perlindungan perempuan dan anak.
Selain itu, pembentukan UPTD juga mengacu pada beberapa surat dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah agar segera menindaklanjuti pembentukan UPTD.(redaksi)