Pati, infojateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna Jumat, (25/8/2023). Dalam rapat tersebut beragendakan dua pembahasan sekaligus.
Agenda pertama yakni penyampaian laporan panitia khusus (pansus) tentang Perkoperasian, Pelestarian Seni dan Budaya Tradisional Tak Benda serta Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Kedua yakni Persetujuan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hadir dalam rapat tersebut jajaran Pimpinan DPRD Pati, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro dan jajaran lainnya.
Juru bicara (Jubir) Pansus Komisi II yang disampaikan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Pati, Sunandar mengungkapkan hasil terakhir pembahasan pasal per pasal Raperda tersebut.
Tak hanya itu, pansus Komisi II juga meminta adanya masa perpanjangan untuk melakukan Pembahasan Raperda tentang Perkoperasian.
“Masih ada beberapa pasal dalam pembahasan untuk itu, kami meminta adanya perpanjangan waktu pembahasan,” katanya.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menjelaskan masa perpanjangan diberikan hingga progres dari masing-masing pansus melaporkan hasil pembahasan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Pati.
“Tadi ada laporan mulai dari Pansus satu, dua dan tiga menyampaikan hasil pembahasan, yang semuanya meminta masa perpanjangan. Untuk masa ya kita tunggu masa perpanjangan, pansus nanti akan menyampaikan hasil itu,” tegasnya.(redaksi)