Infojateng.id – Capres 2024 PDIP Ganjar Pranowo meminta pemerintah segera menyelesaikan konflik pulau Rempang. Ia mengusulkan, penyelesaian konflik Pulau Rempang mengedepankan dialog dan mendengarkan masyarakat.
“Pemerintah harus segera turun tangan menyelesaikan ini. Jangan lama-lama. Usul saya persoalan ini diselesaikan sampai ke akarnya dan dibuka agar masyarakat jelas. Kedepankan dialog dan dengarkan masyarakat,” kata Ganjar ditemui usai acara diskusi bersama Forum Alumni Perguruan Tinggi se Indonesia di Djakarta Theater, Minggu (17/9/2023).
Ganjar meminta pemerintah segera memanggil beberapa aktor yang terlibat dalam konflik itu untuk duduk bersama. Persoalan yang terjadi harus terang benderang dan terbuka, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi.
“Di sana ada kepala daerahnya, di sana ada pengelolanya gitu ya. Panggil semua untuk dialog bersama menyelesaikan persoalan,” ucapnya.
Disinggung terkait penghentian sementara relokasi, Ganjar mengatakan hal itu bisa dilakukan. Asalkan berdasarkan kesepakatan semua pihak.
“Semuanya bisa dilakukan, apapun kebijakannya segera panggil mereka, termasuk representasi dari masyarakat karena mesti kita dengarkan juga,” jelasnya.
Ia mendorong agar konflik Rempang tidak berlarut-larut. Pasalnya, hal itu akan menjadi preseden buruk dan konflik itu bisa memicu konflik di daerah lain.
“Pemerintah harus segera turun tangan. Jangan lama-lama. Apalagi aparatur ya, mesti bisa menyelesaikan. Selesaikan itu dengan sangat cepat. Kalau itu tidak bisa diselesaikan, maka itu nanti akan menjadi inspirasi untuk yang lain,” pungkasnya.
Seperti diketahui, rencana proyek Rempang Eco-City di Pulau Rempang Kota Batam Kepulauan Riau memicu konflik antara pemerintah dengan warga sekitar. Warga menolak proyek tersebut dan terlibat bentrok dengan aparat.
Proyek Eco-City Pulau Rempang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digagas sejak 2004 lalu. Proyek itu berdiri di atas hunian ribuan warga.
Menurut keterangan Kementerian ATR/BPN, status tanah yang menjadi lokasi proyek yang dihuni masyarakat itu merupakan kawasan hutan. Tidak ada hak atas tanah di atasnya, meski sudah dihuni warga sejak lama. (redaksi)