Pati, infojateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) telah mengesahkan Raperda mengenai Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) menjadi perda.
Hadirnya perda ini sebagai wujud komitmen wakil rakyat dalam menciptakan kemanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengatakan, Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol merupakan wujud komitmen DPRD dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Banyak dampak buruk yang ditimbulkan dengan adanya peredaran minuman beralkohol. Di antaranya jadi pemicu kericuhan saat ada konser atau pertunjukan di desa-desa,” katanya.
Untuk itu, hadirnya perda ini bisa menjadi landasan hukum bagiPemerintah Kabupaten Pati melalui Satpol PP Kabupaten Pati, dalam mengatur penjualan miras.
“Jadi dalam pengendaliannya, Pemkab Pati melalui Satpol PP bisa berkolaborasi dengan jajaran kepolisian dalam rangka mengawasi peredaran minol,” urainya.(redaksi)