Pati, infojateng.id – Nama atau nomenklatur Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) bakal berubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD).
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi A DPRD Pati Warsiti belum lama ini.
Warsiti menjelaskan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Warsiti menjelaskan, perubahan kedua Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah juga mengakomodir perubahan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang semula pembentukannya diatur dalam peraturan daerah tersendiri.
Selain itu, juga mengakomodir perubahan nomenklatur Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD).
Perubahan nomenklatur tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.
“Adapun nomenklatur BKPP perlu disesuaikan menjadi BKPSDM untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan,” papar dia.
Perubahan nomenklatur ini dilakukan agar pembagian tugas dan fungsi unit kerja BKPSDM kabupaten/kota sesuai dengan pengelompokan berdasarkan fungsi manajemen SDM aparatur dan fungsi pengembangan SDM aparatur.(redaksi)