Pati, infojateng.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin mendorong agar pemilihan atau seleksi perangkat desa dikembalikan ke Pemerintah Desa (Pemdes).
Apalagi ada usulan agar Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 55 Tahun 2021 yang mengatur pemilihan perangkat desa (perades) oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk dihapus.
Ali Badrudin mengatakan, sepakat agar pemilihan perades dikembalikan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) masing-masing.
Penghapusan Perbup tersebut sesuai dengan Perda Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam peraturan tersebut, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan Perades berada pada pemdes.
Kendati demikian, Ketua DPRD Pati tersebut berharap, pelaksanaannya sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
“Kami ingin kembalikan ke desa, persoalan-persoalan ini sifatnya tidak menyeluruh ke kabupaten. Tetapi, ketika ada persolan hanya sebatas desa masing-masing,” kata Ali belum lama ini.
Sebelumnya, puluhan pengurus Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa (Pasopati) Kabupaten Pati beraudensi dengan DPRD Kabupaten Pati, Selasa (20/6).
Salah satu tuntutan Pasopati adalah adanya penghapusan Perbub Nomor 55 tentang pengisian perangkat desa.
Ketua Pasopati Pandoyo pada kesempatan itu juga menyampaikan, pentingnya pengisian perangkat desa yang harus dilakukan pada 2023 ini. Di antaranya formasi sekertaris desa, kaur keuangan dan juga kaur pemerintahan.(redaksi)