Pati, infojateng.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati Ali Badrudin, menanggapi aksi penyegelan Kantor Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus, oleh warga.
Ali Berharap agar masyarakat bisa menenangkan diri. Menurutnya, tidak perlu melakukan aksi yang ujungnya malah bisa merugikan warga lainnya.
Terkait penyegelan kantor desa, Ali berharap Pemkab Pati bisa melakukan mediasi dengan warga.
”Karena sebetulnya kalau kantor desa disegel kan yang rugi warga sendiri,” tandas dia.
Sebelumnya, sekelompok warga menyegel paksa Kantor Desa Tlogoayu, Jumat (28/7).
Penyegelan ini merupakan wujud protes warga atas penahanan Kepala Desa Tlogoayu Darsono oleh aparat Polda Jateng.
Darsono ditahan atas sangkaan pembuatan dokumen palsu tentang tukar guling tanah. Darsono selaku kepala desa bersengketa tanah dengan warga bernama Sunarti.
Warga yang melakukan aksi penyegelan kantor desa menuntut agar Darsono dibebaskan. Mereka mengatakan tidak akan membuka segel sebelum Darsono dibebaskan.
”Kantor Desa Tlogoayu disegel itu dipicu persoalan yang dihadapi kades dan sudah menjadi ranah kepolisian. Karena sudah ditangani, ya kami serahkan ke pihak kepolisian,” kata Ali di Gedung DPRD Pati belum lama ini.
Apalagi hal itu sudah menjadi ranah kepolisian, pihaknya tidak bisa “cawe-cawe” atau ikut campur.
”Biar nanti yang membuktikan (apakah Darsono bersalah atau tidak) pengadilan,” ucap dia.(redaksi)