Pati, infojateng.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendorong agar ada perubahan Peraturan Bupati (Perbup) 55 Tahun 2021 tentang Pengisian Perangkat Desa.
Menurut pria yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Pati itu, pengisian perangkat merupakan kewenangan pemerintah desa, bukan kewenangan pemerintah daerah seperti yang berlaku saat ini.
Menurut Ali, Perbup 55 tidak sesuai dengan peraturan di atasnya, baik peraturan daerah (perda) maupun undang-undang (UU). Maka dari itu, perbub tersebut perlu direvisi.
”Pelaksanaan pengisian perangkat desa yang saat ini dilakukan di pemerintah daerah agar dikembalikan ke desa sesuai undang-undang dan perda,” tegas dia.
Ali mengatakan, terkait hal ini Pj Bupati Pati berpendapat sama dengan legislatif.
”Keinginan Pak Henggar yang disampaikan kepada kami di DPRD, seratus persen ingin pelaksanaannya jangan di pemda. Jadi harus dikembalikan ke desa,” jelas Ali.(redaksi)