Pati, Infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memprakarsai pembentukan Rancangan Perkoperasian. Raperda ini telah disampaikan Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro. Kemudian ditindaklanjuti dengan pembahasan di tingkat fraksi-fraksi di DPRD.
Pembentukan Raperda koperasi sebagai jawaban pemerintah serta jajaran legislatif untuk menjawab kebutuhan masyarakat khususnya terkait dengan pemberdayaan koperasi.
Pembahasan Raperda Koperasi salah satunya datang dari fraksi Gerindra. Menurut anggota dewan dari Fraksi Gerindra peran koperasi cukup strategis bagi pengembangan potensi ekonomi masyarakat secara umum serta berdampak positif pada kemajuan ekonomi daerah.
“Koperasi mempunyai peranan yang penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi daerah,” sebut fraksi Gerindra berkait dengan pandangannya soal Raperda tentang Perkoperasian.
Oleh karena itu, diperlukan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi guna terciptanya peluang berusaha yang kondusif yang mampu mewujudkan peran serta yang optimal dalam pembangunan ekonomi di Kabupaten Pati.
Lebih lanjut, diungkapkan dengan adanya pedoman hukum pada pengelolaan koperasi, fraksi Gerindra meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkopumkm) agar betul-betul mengatur mengenai mulai pembinaan, pengawasan, serta memfasilitasi tata kelolanya.
“Dari pedoman peraturan tersebut, nantinya dapat menghindarkan dari terjadinya kasus-kasus koperasi yang menggelapkan dana masyarakat (misalnya),” jelasnya.
Sedangkan dalam hal laporan periodik, fraksi Gerindra juga meminta Dinkopumkm dapat melakukan evaluasi yang sungguh-sungguh. Termasuk memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Sehingga koperasi dapat melakukan evaluasi dan pembenaran. (redaksi)