Dugaan Penyelewengan Dana, YPUMK Tempuh Jalur Hukum

infojateng.id - 12 Oktober 2023
Dugaan Penyelewengan Dana, YPUMK Tempuh Jalur Hukum
Terdakwa II inisial Z (baju putih kiri), terdakwa III inisial MA (baju putih tengah), terdakwa I inisial LR (baju putih kanan) dalam sidang di PN Kudus belum lama ini. - (infojateng.id)
Penulis
|
Editor

Kudus, infojateng.id – Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK) menempuh jalur hukum atas laporan tentang duhaan  penyelewengan dana oleh pengurus periode 2012-2016. Saat ini kasus tersebut sudah masuk persidangan Pengadilan Negeri Kudus.

Organ Pengawas YPUMK Robby Santosa, S.E. Akt. menjalani persidangan sebagai saksi pelapor, Rabu (11/10/2023).

Sebelumnya, dua Staff Sekretariat YPUMK Sri Rezeki dan Soraya Ayu Permatasari, A.Md. telah menjalani proses persidangan yang sama.

Sri Rezeki menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi pelapor pada Senin (02/10/2023), sedangkan Soraya Ayu Permatasari menjalani proses pemeriksaan yang sama pada Kamis (05/10/2023).

Selain tiga nama tersebut, dalam persidangan tersebut juga menghadirkan terdakwa yang merupakan pengurus YPUMK periode 2021-2016 dengan inisial LR, kemudian karyawan YPUMK periode tersebut dengan inisial Z, serta satu terdakwa dengan inisial MA.

Dalam keterangannya di persidangan, Organ Pengawas YPUMK Robby Santosa menegaskan, dari hasil pemeriksaan internal YPUMK, ditemukan beberapa penyelewengan oleh ketiga terdakwa tersebut. Pertama, pada saat kas opname 27 Oktober 2016, bendahara umum tidak dapat menunjukkan bukti fisik uang valas sejumlah USD 1.300.000.

“Dan dari buku kas hanya tercatat sebagai pengeluaran alat rumah sakit, pembayaran tanah, biaya pengembangan tanpa didukung bukti-bukti atau dokumen pendukung yang valid seperti kontrak, kwitansi, yang kemudian pada akhir tahun 2015 oleh bendahara umum dilakukan penyesuaian menjadi valas USD,” jelas Robby.

Kemudian, sambung Robby, organ pegawas YPUMK menemukan transaksi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan per-tanggal 29 Oktober 2016 kurang lebih sebesar Rp 24,679 miliar.

Dari hasil tersebut, sebagian besar sudah diakui oleh terdakwa dan juga telah dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan pada tanggal 27 Oktober dan direvisi pada tanggal 29 Oktober 2016. Dalam surat pernyataan itu, terdakwa berjanji akan mengembalikan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2016.

“Namun, karena tidak adanya progres dan itikad baik dari LR untuk memgembalikan dana kepada YPUMK sampai dengan toleransi yang ditentukan, maka pembina menugaskan pengurus untuk melakukan upaya hukum melalui peradilan,” tegasnya.

Sebagai informasi, sebelum sidang pidana dimulai, terdakwa dengan inisial LR dan MA sempat menggugat secara perdata. Akan tetapi, karena suatu alasan yang belum diketahui MA mencabut tuntutannya, sedangkan LR tetap melanjutkan tuntutan tersebut, yang kemudian ditolak pihak pengadilan.(redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Lapangan Tenis Kantil Dipindah, Anggaran Pembangunan Ditaksir Capai Rp 1,5 Miliar

Lapangan Tenis Kantil Dipindah, Anggaran Pembangunan Ditaksir Capai Rp 1,5 Miliar

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
8.238 Atlet Pelajar Bakal Bersaing Juarai 20 Cabor di POPDA Jepara 2025

8.238 Atlet Pelajar Bakal Bersaing Juarai 20 Cabor di POPDA Jepara 2025

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Ahmad Luthfi Bantu Irigasi Petani Pekalongan, Air Mudah Panen Meningkat

Ahmad Luthfi Bantu Irigasi Petani Pekalongan, Air Mudah Panen Meningkat

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
“Fish Market Day”, Sekda Sumarno: Upaya Kendalikan Inflasi Akibat Pangan

“Fish Market Day”, Sekda Sumarno: Upaya Kendalikan Inflasi Akibat Pangan

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Gubernur Luthfi Kampanyekan Gemarikan, Bisa Perkuat Ekonomi Daerah

Gubernur Luthfi Kampanyekan Gemarikan, Bisa Perkuat Ekonomi Daerah

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Pemkab Pati Kebut Pekerjaan Jalan, Target Rampung Desember 2025

Pemkab Pati Kebut Pekerjaan Jalan, Target Rampung Desember 2025

Eks Karesidenan Pati   Pemerintahan
21 Kafilah MTQH XXXI Tingkat Jateng Dilepas Wabup Boyolali

21 Kafilah MTQH XXXI Tingkat Jateng Dilepas Wabup Boyolali

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
9 Pelaku UMKM Difabel Terima Motor Roda Tiga dan Bikin SIM Gratis

9 Pelaku UMKM Difabel Terima Motor Roda Tiga dan Bikin SIM Gratis

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Sekda Jateng Ajak Gunakan Al-Qur’an-Hadis Sebagai Pedoman Hidup

Sekda Jateng Ajak Gunakan Al-Qur’an-Hadis Sebagai Pedoman Hidup

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Jateng Raih Penghargaan Pioneer of Economic Empowerment

Jateng Raih Penghargaan Pioneer of Economic Empowerment

Ekonomi   Info Jateng   Laporan Khusus   Pemerintahan
Sragen Teguhkan Komitmen Bebas Tuberkulosis

Sragen Teguhkan Komitmen Bebas Tuberkulosis

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Kesehatan
Pendopo jadi Bagian dari Museum RA Kartini

Pendopo jadi Bagian dari Museum RA Kartini

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Ratusan Atlet Pencak Silat Meriahkan Dandim Cup 2025 Jepara

Ratusan Atlet Pencak Silat Meriahkan Dandim Cup 2025 Jepara

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Warga Diajak Jaga Alam Lewat Gerakan Nandur Bareng

Warga Diajak Jaga Alam Lewat Gerakan Nandur Bareng

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Cegah Penularan TBC Lewat Kampanye TOSS TBC

Cegah Penularan TBC Lewat Kampanye TOSS TBC

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Kesehatan
166.721 Pelajar Hingga Balita di Jepara Disasar MBG

166.721 Pelajar Hingga Balita di Jepara Disasar MBG

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Tak Lagi dengan Bambu Runcing, Warga Diajak Berjuang Lewat Ilmu dan Pengabdian

Tak Lagi dengan Bambu Runcing, Warga Diajak Berjuang Lewat Ilmu dan Pengabdian

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Teladani Semangat Pengorbanan dan Nilai Kepahlawanan

Teladani Semangat Pengorbanan dan Nilai Kepahlawanan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Sekda Jateng: Tidak Ada OPD Basah atau Kering, Semua ASN Harus Berintegritas

Sekda Jateng: Tidak Ada OPD Basah atau Kering, Semua ASN Harus Berintegritas

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Laporan Khusus   Pemerintahan
Hasil Bulan Dana PMI Pati Capai Rp 1,396 Miliar, Naik Rp 22 Juta dari Tahun Lalu

Hasil Bulan Dana PMI Pati Capai Rp 1,396 Miliar, Naik Rp 22 Juta dari Tahun Lalu

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Kesehatan   Laporan Khusus   Pemerintahan
Close Ads X