Dugaan Penyelewengan Dana, YPUMK Tempuh Jalur Hukum

infojateng.id - 12 Oktober 2023
Dugaan Penyelewengan Dana, YPUMK Tempuh Jalur Hukum
Terdakwa II inisial Z (baju putih kiri), terdakwa III inisial MA (baju putih tengah), terdakwa I inisial LR (baju putih kanan) dalam sidang di PN Kudus belum lama ini. - (infojateng.id)
Penulis
|
Editor

Kudus, infojateng.id – Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK) menempuh jalur hukum atas laporan tentang duhaan  penyelewengan dana oleh pengurus periode 2012-2016. Saat ini kasus tersebut sudah masuk persidangan Pengadilan Negeri Kudus.

Organ Pengawas YPUMK Robby Santosa, S.E. Akt. menjalani persidangan sebagai saksi pelapor, Rabu (11/10/2023).

Sebelumnya, dua Staff Sekretariat YPUMK Sri Rezeki dan Soraya Ayu Permatasari, A.Md. telah menjalani proses persidangan yang sama.

Sri Rezeki menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi pelapor pada Senin (02/10/2023), sedangkan Soraya Ayu Permatasari menjalani proses pemeriksaan yang sama pada Kamis (05/10/2023).

Selain tiga nama tersebut, dalam persidangan tersebut juga menghadirkan terdakwa yang merupakan pengurus YPUMK periode 2021-2016 dengan inisial LR, kemudian karyawan YPUMK periode tersebut dengan inisial Z, serta satu terdakwa dengan inisial MA.

Dalam keterangannya di persidangan, Organ Pengawas YPUMK Robby Santosa menegaskan, dari hasil pemeriksaan internal YPUMK, ditemukan beberapa penyelewengan oleh ketiga terdakwa tersebut. Pertama, pada saat kas opname 27 Oktober 2016, bendahara umum tidak dapat menunjukkan bukti fisik uang valas sejumlah USD 1.300.000.

“Dan dari buku kas hanya tercatat sebagai pengeluaran alat rumah sakit, pembayaran tanah, biaya pengembangan tanpa didukung bukti-bukti atau dokumen pendukung yang valid seperti kontrak, kwitansi, yang kemudian pada akhir tahun 2015 oleh bendahara umum dilakukan penyesuaian menjadi valas USD,” jelas Robby.

Kemudian, sambung Robby, organ pegawas YPUMK menemukan transaksi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan per-tanggal 29 Oktober 2016 kurang lebih sebesar Rp 24,679 miliar.

Dari hasil tersebut, sebagian besar sudah diakui oleh terdakwa dan juga telah dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan pada tanggal 27 Oktober dan direvisi pada tanggal 29 Oktober 2016. Dalam surat pernyataan itu, terdakwa berjanji akan mengembalikan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2016.

“Namun, karena tidak adanya progres dan itikad baik dari LR untuk memgembalikan dana kepada YPUMK sampai dengan toleransi yang ditentukan, maka pembina menugaskan pengurus untuk melakukan upaya hukum melalui peradilan,” tegasnya.

Sebagai informasi, sebelum sidang pidana dimulai, terdakwa dengan inisial LR dan MA sempat menggugat secara perdata. Akan tetapi, karena suatu alasan yang belum diketahui MA mencabut tuntutannya, sedangkan LR tetap melanjutkan tuntutan tersebut, yang kemudian ditolak pihak pengadilan.(redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Harga dan Spesifikasi Akaso Brave Action Camera 4K

Harga dan Spesifikasi Akaso Brave Action Camera 4K

Info Jateng   Komunitas   Laporan Khusus   Lifestyle
Mahasiswa dari Berbagai Kampus Ikuti PMM di Kampus UMK

Mahasiswa dari Berbagai Kampus Ikuti PMM di Kampus UMK

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Kanal LaporGub Jateng Unjuk Gigi di Festival Media Digital Pemerintah KPK RI

Kanal LaporGub Jateng Unjuk Gigi di Festival Media Digital Pemerintah KPK RI

Info Jateng   Laporan Khusus
2.750 Anak Yatim Terima Bantuan dari Pemkab Rembang

2.750 Anak Yatim Terima Bantuan dari Pemkab Rembang

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Pj Bupati Temanggung : ASN Wajib Jaga Netralitas dalam Pemilu

Pj Bupati Temanggung : ASN Wajib Jaga Netralitas dalam Pemilu

Eks Karesidenan Kedu   Info Jateng   Pemilu
Satlantas Polres Jepara Kembali Uji Coba Penindakan Pelanggaran Lalin Dengan Drone

Satlantas Polres Jepara Kembali Uji Coba Penindakan Pelanggaran Lalin Dengan Drone

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Peluang Bisnis Jasa Lukis Hena Masih Terbuka

Peluang Bisnis Jasa Lukis Hena Masih Terbuka

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Raih Penghargaan Swasti Saba Wiwerda, Ini Kata Pj Bupati Jepara

Raih Penghargaan Swasti Saba Wiwerda, Ini Kata Pj Bupati Jepara

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Pj. Bupati Cilacap Tekankan Netralitas ASN pada HUT KORPRI

Pj. Bupati Cilacap Tekankan Netralitas ASN pada HUT KORPRI

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng
Pemkab Jepara Terbaik Pengadaan Barang dan Jasa Se-Jateng

Pemkab Jepara Terbaik Pengadaan Barang dan Jasa Se-Jateng

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
TJKPD Cilacap Gelar Workshop Jejaring Keamanan Pangan Daerah Tahun 2023

TJKPD Cilacap Gelar Workshop Jejaring Keamanan Pangan Daerah Tahun 2023

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng
Korpri Jangan Dibawa untuk Kepentingan Politik

Korpri Jangan Dibawa untuk Kepentingan Politik

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Peringatan Hari Korpri Nasional, Pemkab Kendal Ziarah ke Makam Pahlawan

Peringatan Hari Korpri Nasional, Pemkab Kendal Ziarah ke Makam Pahlawan

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Bupati Demak Berikan Penghargaan Kepada Atlet dan Pelatih Berprestasi

Bupati Demak Berikan Penghargaan Kepada Atlet dan Pelatih Berprestasi

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Pemkab Kendal Menggelar Upacara HUT Ke-52 KORPRI

Pemkab Kendal Menggelar Upacara HUT Ke-52 KORPRI

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
HUT Korpri, Nana Sudjana Minta Tingkatkan Yanlik dan Kedepankan Netralitas ASN

HUT Korpri, Nana Sudjana Minta Tingkatkan Yanlik dan Kedepankan Netralitas ASN

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Jaga Keamanan Situs Pemerintah, Pemkab Sragen Luncurkan CSIRT

Jaga Keamanan Situs Pemerintah, Pemkab Sragen Luncurkan CSIRT

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Pemerintahan
Karang Taruna Desa Bakal Dapat Hibah Rp343 Juta dari Pemkab Temanggung

Karang Taruna Desa Bakal Dapat Hibah Rp343 Juta dari Pemkab Temanggung

Eks Karesidenan Kedu   Info Jateng
Geliat Ekonomi di Surakarta Bertumbuh Berkat Piala Dunia U-17

Geliat Ekonomi di Surakarta Bertumbuh Berkat Piala Dunia U-17

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Kabupaten Klaten Raih Penghargaan Swasti Saba Padapa 2023

Kabupaten Klaten Raih Penghargaan Swasti Saba Padapa 2023

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Close Ads X