Batang, Infojateng.id – Meski proses kampanye dalam Pemilu 2024 belum dimulai, namun baliho dan foto sebagian Calon Legislatif (Caleg) maupun Bakal Calon Presiden (Bacapres) sudah mulai terpajang di tempat-tempat yang dianggap strategis.
Pihak Satpol PP menyikapi fenomena tersebut sebagai hal yang masih wajar, karena belum memasuki masa kampanye.
Sekretaris Satpol PP Batang Dwi Pranggono mengatakan, pemilu belum dimulai, saat ini pun belum memasuki tahapan kampanye. Namun masih dalam tahap pengenalan calon kepada publik.
“Kami memperbolehkan baliho maupun foto Caleg maupun Bacapres dipasang, asalkan sesuai prosedur. Dan yang terpenting sudah dipastikan berizin,” kata Dwi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/10/2023).
Ia meminta, agar partai politik mematuhi Peraturan Daerah tentang Ketertiban Nomor 7 Tahun 2017, baliho calon sekiranya tidak terpampang di beberapa titik terlarang.
“Baliho calon tidak boleh dipasang di lembaga pendidikan, rumah sakit, kantor dan instansi pemerintah serta jembatan,” jelasnya.
Satpol PP bersama Bawaslu Batang dan institusi terkait akan menertibkan apabila menemukan pelanggaran ketika telah memasuki masa kampanye.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Batang Ahmad Farikhin mengatakan, saat ini belum memasuki tahapan Pemilu, sehingga Bawaslu baru menginventaris alat peraga sosialisasi berupa foto calon di beberapa titik.
“Karena masih tahap sosialisasi, Bawaslu belum bisa menindak. Sekarang baru diinventarisir, ada 1.000 lebih baliho sosialisasi calon yang tersebar di hampir seluruh wilayah, dengan dominasi gambar dan foto Caleg,” ungkap Ahmad. (eko/redaksi)