KUDUS– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokarasi Indonesia Perjuangan (PDI P) mengecam aksi provokasi dengan membakar bendera partai berlambang banteng. Peristiwa tersebut dilakukan oknum tak bertanggung jawab saat aksi penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila di Jakarta Rabu (24/6).
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kudus Achmad Yusuf Roni mengatakan, PDI Perjuangan merupakan partai yang sah, legal secara hukum dan konstitusi.
Bahkan, dalam anggaran dasar dan rumah tangga PDI Perjuangan disebutkan secara jelas partai pimpinan Megawati Soekarno Putri itu adalah partai berasaskan Pancasila.
“Aksi pembakaran bendera partai tersebut merupakan tindakan provokasi yang tidak bertanggungjawab. Bahkan ditengarai berusaha memecah belah dan mengadu domba rakyat di tengah pandemi covid-19 yang tengah dihadapi Bangsa Indonesia,” katanya Kamis (25/6).
Selain itu, DPC PDI Perjuangan Kudus memohon kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan untuk secara tegas menempuh jalur hukum. Tentunya, terhadap pembakar bendera dan pihak-pihak yang terlibat dalam aksi tersebut.
Ketua DPC PDI Perjuangan Masan menghimbau kepada seluruh kader PDI Perjuangan di wilayah Kabupaten Kudus untuk tidak terprovokasi aksi pembakaran bendera partai. Menurutnya, sebagai partai berasas pancasila, pihaknya mengedepankan upaya-upaya hukum.
“Kepada seluruh kader PDI P di Kudus jangan terprovokasi aksi tersebut. Kedepankan langkah dan upaya hukum. Selain itu, kami senantiasa mempersiapkan diri untuk melaksanakan komando dari pimpinan partai setiap saat,” tegasnya. (IJD/IJL)