Sragen,Infojateng.id– Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kedungupit, Sragen Kota berlangsung panas. Bahkan, Tim Pemenangan calon kepala desa (cakades) Nomor 01, Nur Suwanto, langsung berkirim surat ke Bupati Sragen meminta penghitungan ulang surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05.
Desakan penghitungan ulang itu didasari kecurigaan adanya ketidakwajaran saat proses penghitungan suara. Pihak cakades 01 mendapatkan bukti video saat penghitungan suara yang terindikasi ganjil.
Surat permohonan penghitungan ulang itu dilayangkan anggota Tim Pemenangan Cakades 02, Heru Waluyo, ke Bupati Sragen pada Jumat (13/10/2023). Selama belum ada keputusan penghitungan ulang, Heru dan timnya menunggui kotak suara yang disimpan dan dikunci di sebuah ruangan di Balai Desa Kedungupit.
“Kami mempermasalahkan bukti video situasi saat penghitungan suara di TPS 05 yang kurang kondusif dan kurang terstandarisasi. Cara penghitungan suara juga tidak sesuai dengan aturan Pilkades. Kami mempermasalahkan perlunya penghitungan suara ulang supaya ada transparansi dan kejelasan,” ujar Heru.
Heru mengaku telah berkirim surat ke bupati yang intinya menuntut adanya penghitungan ulang lantaran ada keganjilan di TPS 05 pada Rabu (11/10/2023) malam.
“Kami masih menunggu respon bupati terkait tuntutan tersebut. Kami juga melampirkan bukti video keganjilan saat penghitungan suara,” tandasnya.
Dalam proses penghitungan itu, kata dia, kelompok penyelanggara pemungutan suara (KPPS) duduk lesehan di tikar. Surat suara terkesan sudah dipilah dan baru dihitung serta ada lampu juga.
“Kami menilai pencahayaan di ruang perhitungan suara kurang terang. Warga yang melihat dari belakang tidak bisa melihat secara jelas, bahkan salah satu pintu ruangan sempat ditutup selama 10 menit,” tambahnya.
Sebenarnya saat Rabu malam usai coblosan, tambah Heru, pihak camat, Panitia, Kepolisian dan Koramil sempat bermusyawarah dan memutuskan untuk penghitungan ulang. Tapi pihak tim sukses dan saksi dari cakades 02 tidak hadir sampai tengah malam.
Heru yang juga anggota Komisi II DPRD Sragen itu sudah berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Sragen agar dalam tahapan penghitungan suara ada standarisasi yang sama, seperti cara membuka surat suara, berdiri, ruangan terbuka, sebagai wujud transparansi, dan supaya tidak ada prasangka.
Sementara, Cakades 02, H Suryanto, mengaku tidak tahu tentang situasi persisnya di TPS 05 itu karena saat itu berada di rumah. Dia mendapat laporan dari saksi bahwa di TPS 05 ada saksi dari cakades 01 dan saksi cakades 02 serta pihak keamanan. Dalam proses penghitungan suara itu sudah sesuai prosedur dan penghitungan suara sudah selesai dihitung di hadapan saksi kedua pihak dan aparat.
“Hasil penghitungan suara di TPS 05 sudah ditandatangani saksi dari cakades 01, cakades 02, dan panitia. Artinya, proses penghitungan suara sudah disetujui. Selanjutnya hasil penghitungan suara diserahkan kepada panitia desa sehingga wewenang sekarang ada di panitia desa,” tandasnya. (fid/redaksi)