Tim Pemenangan Kecewa, Surati DPRD Sragen
Sragen, infojateng.id – Permohonan penghitungan ulang dari pihak calon kepala desa (cakades) nomor 01 Desa Kedungupit, Kecamatan Sragen tak diindahkan oleh Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Tim pemenangan cakades 01 juga menyayangkan sikap Pemkab Sragen yang tak lakukan klarifikasi kepada saksi cakades 01.
“Ketua panitia yang saat itu didampingi muspika kecamatan dan disaksikan oleh tokoh masyarakat, sepakat untuk dilakukan penghitungan ulang, lantaran dari saksi 02 tak hadir sampai dini hari. Maka kami bersurat kepada Bupati, tapi kenapa ini ketika memohon kepada Bupati Sragen justru tanpa ada pemanggilan terlebih dahulu maupun meminta klarifikasi kepada saksi, kok tiba-tiba sudah ada jawaban ditolak,” jelasnya.
Tim Pemenangan Cakades 01 Kedungupit, Heru Waluyo, pada Kamis (12/10/2023) melayangkan surat kepada Bupati Sragen yang berisi desakan penghitungan ulang di TPS 05 lantaran ada indikasi keganjilan.
“Yang kami permasalahkan itu ada bukti video situasi saat penghitungan suara di TPS 05 yang kurang kondusif dan tak terstandardisasi. Cara penghitungan suara itu juga tidak sesuai dengan aturan Pilkades. Kami mempermasalahkan, perlu adanya penghitungan suara ulang supaya ada transparansi dan kejelasan. Kenapa situasi TPS saat penghitungan suara kok seperti itu, tidak seperti umumnya,” ujar Heru.
Penolakan penghitungan suara ulang didasarkan hasil rapat antara Bupati bersama Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sragen di Kantor Dinas Bupati Sragen, Senin (16/10/2023) pagi.
Jawaban Bupati itu disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen kepada pihak cakades nomor 01 Kedungupit yang ditembuskan Camat Sragen, Senin. Bupati meminta Sekretaris Daerah (Sekda), Hargiyanto, untuk menyampaikan hasil rapat itu kepada wartawan.
“Permohonan cakades 01 Kedungupit, tidak dapat dikabulkan. Kami sudah mengklarifikasi semua pihak. Di TPS 05 Kedungupit itu sudah dilakukan penghitungan suara dan sudah ada berita acara yang ditandatangani semua saksi dan panitia. Selain itu ada klarifikasi dari pihak panitia desa dan penitia pemungutan suara, semua TPS tidak ada masalah. Rekapitulasi tingkat desa juga sudah dilakukan dan sudah ditandatangani masing-masing saksi cakades,” ujar Sekda didampingi Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sragen, Joko Suratno.
Joko menerangkan proses pilkades dinilai sudah sesuai ketentuan. Soal mekanisme penghitungan suara juga sudah sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Bupati Sragen. Ia menyatakan tidak ada ketentuan penghitungan suara harus berdiri atau duduk.
Ketua panitia TPS, kata dia, bertugas memastikan surat suara sah setelah disahkan saksi-saksi yang hadir. Ketika menggunakan lampu itu, kata dia, merupakan iktikad baik agar surat suara yang sah jelas.
Joko sebelumnya sudah memberi masukan dan pertimbangan kepada Bupati Sragen. Dia menyampaikan semua saksi sudah tanda tangan di berita acara di tingkat TPS dan saat rekapitulasi di tingkat desa. Panitia desa juga sudah dimintai keterangan tentang siapa saja yang hadir saat penghitungan baik di tingkat TPS dan tingkat desa, yakni ada pihak kecamatan dan petugas keamanan.
“Penghitungan ulang itu juga tidak diatur dalam perda dan perbup. Hasil telaah sudah disampaikan ke Bupati. Akhirnya Bupati memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan cakades 01 Kedungupit dan jawaban diserahkan secara tertulis,” ujarnya.