Jepara, Infojateng.id – Para petinggi dan lurah di Jepara didorong mengikutkan anggota Lembaga Kemasyaraktan Desa (LKD)-nya ke dalam program perlindungan sosial di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Manfaat yang diterima peserta program ini sangat besar.
Dorongan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko usai menyaksikan penyerahan klaim manfaat oleh enam ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jepara, yang berlangsung di Restoran Ono Joglo Bandengan pada Senin (23/10/2023) siang.
“Tadi sudah kita saksikan penyerahan santunan sebagai klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada 6 orang di Jepara, 4 di antarannya perangkat desa dan RT/RW. Nilainya sampai Rp42 juta per orang. Dengan manfaat sebesar ini, saya kira RT/RW yang belum ter-cover perlu segera didaftarkan,” kata Edy Sujatmiko.
Apalagi, kata dia, sudah ada peraturan bupati yang diterbitkan untuk perlindungan sosial.
“Dinsospermasdes silakan dipastikan efektivitasnya,” ujarnya.
Menurutnya, dengan iuran bulanan yang terjangkau, seharusnya tidak ada hal yang memberatkan untuk mengikutkan ketua RT dan RW dalam program ini.
Apalagi sejak tahun lalu Pemkab Jepara telah mengalokasikan bantuan operasional untuk RT dan RW sebesar Rp150 ribu per bulan.
Salah satu arah penggunaan bantuan tersebut memang untuk perlindungan sosial.
Mengutip data yang ada di BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko menyebut saat ini baru 38 desa yang ketua RT/RW-nya terlindungi program tersebut. Padahal perangkat desa yang diikutkan program ini sudah 179 desa.
“Sedangkan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang aktif sudah ada di 23 desa,” tuturnya.
Kepala Kantor Cabang Pratama BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jepara Mulyadi mengatakan, enam peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal, ahli warisnya mendapat santunan Rp42 juta.
Ia menyebut, jumlah itu terdiri dari santunan pemakaman Rp10 juta, santunan kematian Rp20 juta, dan santunan berkala Rp12 juta.
Keenam peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal yang ahli warisnya menerima santunan adalah tiga RT/RW terdiri dari Ngadini (Tulakan, Donorojo); Sahid (Datar, Mayong); dan Suyono (Kedungcino, Jepara). Berikutnya Suyadi, tenaga harian lepas (THL) SDN 4 Panggang; Anto Eko Wijaya THL Diskominfo; Kaswadi (perangkat Desa Suwawal, Mlonggo). (eko/redaksi)