Sragen, infojateng.id – Sengketa pilkades Kedungupit, Kecamatan Sragen terus bergulir.
Kali ini, puluhan warga Kedungupit melakukan audiensi dengan DPRD Sragen, Selasa (24/10/2023).
Audiensi yang berlangsung sekitar empat jam. Ketua DPRD Sragen Suparno didampingi Wakil Ketua, Muslim memimpin rapat audiensi tersebut.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen hadir Asisten I Sekretariat Daerah (Setda), Joko Suratno, bersama tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Turut hadir dalam audiensi pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo menyatakan solusi sengketa hasil Pilkades Kedungupit hanya bisa lewat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Keinginan masyarakat agar bisa membuka kotak dan menghitung ulang surat suara di TPS 05 Kedungupit itu karena ada indikasi kejanggalan. Sengketa hasil pilkades itu bukan proses politik tetapi proses hukum. DPRD tidak punya wewenang untuk menyelesaikan sengketa itu,” jelas Agus.
Seusai audiensi, Agus Riewanto menyampaikan mekanisme perselisihan hasil pilkades diatur dalam peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup). Dalam regulasi tersebut, penyelesaian sengketa pilkades itu dilakukan oleh Bupati Sragen.