Sragen, infojateng.id – Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan perlakuan khusus bagi tenaga honorer. Sebab menurutnya, regulasi PPPK memojokkan tenaga mereka yang sudah mengabdi lebih dari tujuh tahun.
Jika proses seleksi PPPK masih berjalan seperti saat ini dan tidak ada perubahan aturan atau nilai tambahan bagi honorer lama, akan ada kemungkinan tenaga honorer yang sudah lama akan kalah bersaing dengan honorer baru dalam seleksi PPPK 2023.
Desakan itu disampaikan Sugiyamto saat bertemu wartawan di Gedung DPRD Sragen, Selasa (24/10/2023).
Pemkab Sragen membuka lowongan 658 formasi yang terdiri atas jabatan fungsional guru sebanyak 356 orang, tenaga kesehatan 165 orang, dan tenaga teknis 137 orang.
Sugiyamto menerangkan seleksi PPPK itu dibagi menjadi dua, yakni jalur umum dan jalur khusus. Pendaftaran jalur khusus tidak ada passing grade (nilai minimum kelulusan) sedangkan jalur umum ada passing grade. Karena tidak ada passing grade maka hasil tesnya dirangking.
Tiga rangking teratas lolos. Yang jadi masalah, ada tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun karena tidak ada tambahan nilai maka akan kalah dengan tenaga honorer pendatang baru baik dari sisi kemampuan atau umur. Bahkan kalah dengan pendaftar yang baru dua tahun mengabdi,” ujarnya.
Politikus PDIP itu melanjutkan tenaga honorer yang sudah tua kalau tidak ada prioritas tambahan nilai atas pengabdian, maka terancam tergeser.
Atas dasar itulah ia mendesak Kemenpan RB untuk mengubah dan menerbitkan aturan yang mengakomodasi para tenaga honorer dengan pengabdian lama agar diprioritaskan diangkat menjadi PPPK.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Kurniawan Sukowati, menerangkan seleksi PPPK masih dalam tahap verifikasi sanggah dari masing-masing pelamar.
Dia membenarkan ada dua jalur seleksi, yakni jalur khusus dan umum. Pelamar jalur khusus merupakan tenaga honorer non-ASN di lingkungan Pemkab Sragen. Sedangkan pelamar jalur umum bebas dari masyarakat asal memenuhi syarat.
“Passing grade hanya untuk jalur umum, sedangkan khusus tidak ada passing grade. Masa pengabdian tenaga non-ASN itu tidak ada nilainya. Nilai tambahnya hanya tidak ada passing grade,” ujarnya.(fid/redaksi)