Jepara, Infojateng.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara membekuk dua pria eks napi Nusakambangan berinisial AHB (49) dan MAA (45).
Kedua kurir narkoba tersebut ditangkap dengan barang bukti berupa lima paket sabu-sabu dengan total keseluruhan mencapai 511,28 gram dan 1 paket jecil sabu dengan berat 1,60 gram.
“Dalam pengungkapan itu, kami berhasil menangkap 2 kurir sabu berinisial AHB yang merupakan warga Sidoarjo dan MAA warga Pasuruan, Jawa Timur,” kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Kamis (25/10/2023).
Wahyu menyebut, penangkapan dilakukan di Desa Kuwasen, Kecamatan Jepara Kota pada Sabtu (21/10/2023).
Saat meringkus kedua pelaku, polisi menemukan lima paket sabu-sabu dengan berat rata-rata lebih dari 100 gram dengan jumlah total 511,28 gram dan 1 paket jecil sabu dengan berat 1,60 gram.
AHB sendiri merupakan residivis kasus serupa, yang pernah mendekam di Nusakambangan selama 7 tahun. Sedangkan, MAA mendekam di Nusa Kambangan selama 8,5 tahun.
Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial PC diwilayah Jakarta yang akan didistribusikan ke Jepara dengan nilai sebesar Rp350 juta.
Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Kapolres juga mengungkapkan, selama bulan Januari hingga Oktober tahun 2023, Satresnarkoba Polres Jepara sudah berhasil mengungkap sebanyak 36 kasus dengan jumlah tersangka 46 orang beserta barang bukti berupa sabu sebanyak 539,6 gram (0,54 kg) sabu, 20 butir ekstasi dan 22.628 obat-obatan berbahaya dengan nilai kurang lebih Rp. 775 juta.
Ia menegaskan, bahwa Polres Jepara berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Salah satu upaya mencegah penyalahgunaan narkoba adalah dengan mencanangkan Kampung Tangguh Bebas Narkoba. Dan saat ini sudah ada 23 desa antinarkoba.
“Selain itu, kami rutin memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba ditingkat sekolah, pemuda, karang taruna, dan masyarakat. Kami berkomitmen menjadikan Jepara bebas dari narkoba, kami tindak tegas segala bentuk peredaran narkoba,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa bahaya narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, namun merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat.
Untuk itu, Kapolres berharap adanya peran dan partisipasi seluruh masyarakat Kabupaten Jepara untuk melapor jika ada informasi tentang peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
“Masyarakat bisa menyampaikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba melalui hotline call center 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan ‘Siraju’ atau Polisi Jepara Juara untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan lewat nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” pungkasnya. (eko/redaksi)