Sragen, infojateng.id – Pendidikan non-formal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) menjadi salah satu solusi masyarakat untuk mengejar ketinggalan guna mendapatkan kesetaraan ijazah.
Pemerintah dinilai belum mampu dalam mencukupi kebutuhan dan memberikan dukungan terhadap pendidikan anak anak yang layak, terlebih pada lembaga non formal dan lembaga pendidikan disabilitas.
Untuk itu, salah satu aktivis peduli pendidikan, Agung Purnomo mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap perhatian dan kesejahteraan bagi lembaga pendidikan. Terlebih lembaga pendidikan PKBM dan lembaga pendidikan disabilitas dalam berpartisipasi membangun daerah dan peningkatan Indeks Pembangunan Masyarakat (IPM).
“Perlakuan terhadap lembaga home schooling, secara regulasi dari pemerintah ada perlakuan berbeda. Padahal didalam proses pembelajaran, ada private, ada yang jarak jauh, ada juga yang masuk tiap hari, serta ada ada yang kombinasi layaknya sekolah reguler. Cuman sampai saat ini tidak mendapat perhatian dari pemerintah,” terang Agung Purnomo.
Dikatakan Agung, selain negara belum mampu dalam mencukupi kebutuhan pendidikan yang layak. “Ada Pihak – pihak diluar pemerintah yang memfasilitasi masyarakat dalam mendapatkan kesetaraan pendidikan justru tak mendapatkan peran dari negara, kalaupun ada peran sangat kecil sekali. Itupun tak ada atensi dari negara, utamanya dari tenaga pendidiknya,” imbuhnya.
Dirinya juga mengungkapkan sebagian besar masyarakat, bahkan pemerintah menganggap kalau ada anak yang sedang menempuh pendidikan di lembaga home schooling itu penyandang disabilitas.
“Padahal anak yang berkebutuhan khusus itu tidak harus difabel. Salah satu contohnya, anak yang mendapat perundungan atau bullying. Tentunya tidak mungkin kalau dipaksakan untuk belajar yang situasinya sudah tidak lagi mendapatkan suport baik dari teman dan gurunya,” paparnya.
Ia berharap, hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.(fid/redaksi)