Jepara, Infojateng.id – Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara terus berkurang.
Hal ini terjadi karena tidak imbangnya jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun dengan penerimaan calon pegawai baru.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko saat menyerahkan surat keputusan (SK) pensiun PNS per 1 November 2023 yang berlangsung di Gedung Ratu Shima Jepara, Rabu (1/11/2023).
Turut hadir dalam acara tersebut Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Jepara Eka Prasetija, Pemimpin Bank Jateng Cabang Jepara Kurniawan Adji Prajitno, dan Ketua Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Jepara Sutejo S. Sumarto.
“Setiap tahun pegawai kita berkurang 500-an orang. Tapi penerimaan CPNS (calon pegawai negeri sipil) sudah 5 tahun tidak ada,” kata Edy.
Dengan pola seperti itu, kata dia, jumlah PNS Pemkab Jepara kini tinggal 7 ribuan. Jika ditambah aparatur berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), totalnya hanya 8300-an.
“Padahal sebelum saya menjadi sekda, jumlah PNS Pemkab Jepara lebih dari 10 ribu,” tambahnya.
Oleh karena itu, pihaknya bersyukur tahun ini pemerintah pusat memberi persetujuan penambahan PPPK di lingkungan Pemkab Jepara sebanyak 1.270 formasi, yang dia sebut tetap tidak sebanding dengan jumlah PNS pensiun.
“Yang terpenting (saya tekankan), tidak ada seorang pun yang bisa membantu kelulusan tes PPPK, termasuk saya sebagai ketua panitia,” tegasnya.
Sementara itu, lanjutnya, jumlah penerima pensiun TMT 1 November 2023 sebanyak 44 orang, terdiri dari 4 mantan pejabat struktural 30 tenaga bidang pendidikan, 2 tenaga kesehatan, 7 tenaga Fungsional Umum, dan 1 orang tenaga fungsional tertentu. (eko/redaksi)