Pati, Infojateng.id – Langkah para pelapor kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Bersama (Bumdesma) Pati, ternyata tidak berhenti. Meskipun dalam kasus dugaan korupsi Bumdesma Pati tersebut sudah menjaring tiga orang menjadi tersangka, para pelapor akan mengirim berkas pelaporan ke ketua majelis hakim Tipikor Semarang.
Selain itu, mereka juga akan mengajukan permohonan izin, agar bisa merekam seluruh rangkaian jalannya persidangan kasus dugaan korupsi Bumdesma Pati. Direktur LBH Joeang selaku koordinator pelapor, Fatkurochman SH MH menyatakan, Kejari Pati memang telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka.
Yaitu, ketua Bumdesma RG, Direktur Utama PT Maju Bersama Pati Sejahtera (MBSP) RA, dan Dirut Mitra Desa Pati (MDP) HS, yang kesemuanya juga sudah ditahan pada 5 September 2023. “Tetapi kami selalu memonitor perkembangan kasus Budesma Pati. Di antaranya memantau penepatan nama majelis hakim, serta jadwal sidangnya,” ucap Fatkurochman, Selasa (7/11/2023). “Namun dua perhatian penting tersebut, belum ada kabar kepastian dari pengadilan tipikor Semarang,” lanjutnya.
Dia membeber alasan dua agenda tersebut. “Kalau sudah ada penetapan majelis hakim, maka kami akan berkirim surat ke ketua majelis hakim. Yakni memberikan risalah lengkap masalah pelaporan,” katanya.
“Serta mengajukan permohonan izin untuk bisa merekam video, seluruh jalannya persidangan. Hasil rekaman nanti akan kami kirim ke Komisi Yudisial yang merupakan lembaga pengawas kekuasaan kehakiman,” lanjut Fatkurochman.
“Nanti kami akan meminta kepada majelis hakim tipikor supaya bisa membuka kasus Bumdesma sampai tuntas. Sehingga akan diketahui pihak-pihak mana saja yang harus bertanggungjawab terhadap kerugian negara,” kata Fatkurochman.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah komponen warga yang tergabung dalam Masyarakat Pati Anti Korupsi (Mapak) adalah yang melapor secara resmi ke Kejari Pati, masalah dugaan tindak korupsi Bumdesma. Selain itu, pelapor juga pernah mendatangi kantor Kejaksaan Agung, serta mengadu ke anggota DPR RI Jakarta. Mereka melaporkan agar kasus dugaan korupsi di Bumdesma ditangani secara serius.
Sementara itu, Supriyanto, salah satu anggota pelapor menegaskan, jika semua beaya pergerakan pelaporan guna mengungkap dugaan tindak korupsi Bumdesma, adalah dari hasil iuran anggota pelapor sendiri. (redaksi)