Pati, ingojateng.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang sedang digodok DPRD mendapat penolakan dari kalangan pengusaha.
Pengusaha di Kabupaten Pati yang tergabung dalam Kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Pati, serta Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sepakat menolak Raperda tersebut.
Ketua Apindo Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Pati Agus Setiawan menilai raperda CSR terlalu dipaksakan dan menyalahi aturan hukum.
“Perda tentang CSR sudah diatur oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang bernomor 53/PUU-VI/2008 dan dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, tidak semestinya perda CSR dikeluarkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya pada Kamis (9/11/2023).
Hal senada juga disampaikan ketua KADIN Pati, Didik Supriyanto, pihaknya tidak menolak pemberian CSR kepada masyarakat. Namun, para pengusaha menolak bila CSR itu dikelola oleh Pemkab Pati.
”Ketika ini dikelola pemerintah semua bagaimana dengan anak yatim dan lingkungan sekitar perusahan. Makanya dana CSR harus dikelola oleh perusahaan masing-masing agar tepat sasaran,” kata Didik,” kata Didik.
”Kami menolak keras Raperda CSR yang sedang diproses. Berapa pun nominalnya, kami menolak. Biarkan perusahaan mengatur sendiri CSR-nya,” ujar Ketua HIPMI Pati Anjas Felady saat konferensi pers bersama di Kantor Kadin.
Ketua HIPMI Pati Anjas Felady saat konferensi pers bersama di Kantor Kadin menambahkan dana CSR saat ini sudah dikelola masing-masing perusahaan untuk masyarakat dan lingkungan. Bila dana CSR tersebut diambil alih oleh Pemkab Pati, pihaknya khawatir masyarakat sekitar perusahaan tidak mendapatkan manfaat secara langsung.
Dalam Raperda itu, para pengusaha di Kabupaten Pati diminta menyetorkan 1,5 sampai 2 persen keuntungan bersih perusahaan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. (redaksi)