INFOJATENG.ID– Pada Hari Raya Idul Adha, umat Islam merayakan ibadah kurban. Lalu, siapa saja yang wajib berkurban?
Kata kurban sebenarnya berasal dari Bahasa Arab Qariba – Yaqrabu – Qurban Wa Qurbanan Wa Qirbanan yang artinya dekat. Menurut istilah, kurban bermakna menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Haji atau Idul Adha serta tiga hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 pada bulan Dzulhijah.
Wajb bagi yang Mampu
Kurban ditentukan sebagai ibadah yang memiliki hukum sunah muakkad. Imam Malik dan Imam Syafi’i juga mengukuhkan hal ini. Tetapi, Imam Abu Hanifah menyebutkan bahwa ibadah tersebut hukumnya wajib bagi yang mampu dan tidak dalam keadaan bepergian.
Makna dari kata “mampu” tidak dibatasi. Maksudnya, ketika seseorang memiliki banyak harta, baik tunai maupun non tunai, maka dia wajib berkurban. Lalu, perempuan dan laki-laki tidak memiliki perbedaan dalam beribadah kurban. Jika memang mampu, ibadah tersebut wajib dilaksanakan.
Ketentuan Kurban
Kalau hendak berkurban atas namamu pribadi, kamu bisa memilih kambing. Sementara, kalau berkurban secara berombongan, bisa berkurban sapi, kerbau, dan unta. Hewan-hewan tersebut diperuntukkan sebagai kurban atas nama tujuh orang.
Pastikan hewan yang akan disembelih sesuai dengan syariat Islam, yakni sehat dan nggak cacat. Selain itu, hewan kurban juga perlu mencapai usia tertentu sebelum boleh dikurbankan. Misalnya, usia minimal domba adalah 1 tahun dan usia minimal unta adalah 5 tahun. Sementara, kambing, sapi, dan kerbau harus berusia 2 tahun atau lebih.
Dengan melaksanakan ibadah kurban, bisa mendekatkan diri kepada Allah sekaligus menghilangkan egoisme, keserakahan, dan sifat hewani pada manusia. Secara tidak langsung, juga membuat gembira kaum fakir pada hari raya. (IJH)