Semarang, Infojateng.id – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana kembali mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024.
Terlebih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daftar calon tetap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Pilpres 2024 pada Senin (13/11/2023).
“Berkaitan dengan itu, saya wanti-wanti betul agar Bapak/ Ibu dapat memegang teguh netralitas ASN. Ingat, ASN tidak boleh terlibat kegiatan politik pratis,” tegas Nana saat memimpin Apel Pagi di Halaman Kantor Gubernur, Senin (13/11/2023).
Nana mengimbau agar ASN Pemprov Jateng tidak menjadi pengurus ataupun anggota partai politik.
Karena sanksi yang akan diberikan tidak main-main, yaitu diberhentikan sebagai PNS secara tidak hormat, kecuali jika melakukan pengunduran diri sebelum bergabung dengan partai politik, sebagaimana diatur oleh PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Saya berharap Bapak/Ibu sebagai ASN benar-benar memahami sejauh mana batasan dalam menyambut pesta demokrasi 2024 mendatang,” tuturnya. (eko/redaksi)