Jakarta, Infojateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden untuk Pemilu 2024 dalam rapat pleno tertutup di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Adapun 3 pasang calon yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan calon wakil presiden 2024.
Diketahui, penetapan dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan dibacakan Komisioner KPU Idham Holik.
“Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Anies Rasyid Baswedan dan A. Muhaimin Iskandar yang diusulkan oleh partai politik Partai NasDem, PKB, PKS, telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024,” kata Idham.
“Selanjutnya, untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan M Mahfud Md yang diusulkan oleh partai politik PDIP, PPP, Perindo, Hanura, telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024,” lanjutnya.
“Kemudian, untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh partai politik Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, Partai Garuda, telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024,” sambung Idham.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan capres-cawapres yang bakal bertarung dalam Pilpres 2024, Senin (13/11/2023).
Selain itu, Hasyim menambahkan, bahwa proses penetapan capres-cawapres, KPU akan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang telah direvisi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90.
“Undang-Undang Pemilu yang normanya sudah diubah oleh putusan MK 90. Dan konsekuensinya juga Peraturan KPU yang telah dilakukan penyesuaian norma dalam keputusan MK Nomor 90 tersebut,” imbuhnya. (eko/redaksi)